Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyuasin, mulai menerapkan larangan angkutan batubara menggunakan jalan umum sesuai Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru per 1 Januari 2026.
"Penerapan larangan itu dalam rangka penyamaan implementasi pemberlakuan angkutan batubara menggunakan jalan khusus pertambangan," kata
Sekretaris Daerah Banyuasin Erwin Ibrahim, di Pangkalan Balai, Jumat.
Dia menjelaskan, larangan penggunaan jalan umum bagi angkutan batubara yang mulai diterapkan pada awal 2026 ini, diharapkan dapat dipatuhi pihak pengelola/perusahaan pertambangan dan didukung semua lapisan masyarakat.
Penerapan aturan dan langkah -langkah tersebut diambil sebagai komitmen bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumsel untuk mencegah timbulnya masalah lingkungan dan masyarakat.
"Kami ingin membuat masyarakat nyaman dan pengusaha batubara juga nyaman dengan penggunaan jalan khusus angkutan pertambangan," ujar Sekda Erwin.
Baca juga: Pemprov Sumsel kaji manfaatkan Sungai Lematang guna angkutan batu bara
Sebelumnya Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan seluruh pemangku kepentingan sepakat mendukung penuh terhadap larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan batubara.
Selain untuk menjaga stabilitas keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, kebijakan ini diterapkan untuk meminimalkan dampak lingkungan, khususnya pencemaran udara yang selama ini ditimbulkan oleh aktivitas angkutan batubara di jalan umum.
"Keberadaan angkutan batubara di jalan umum tidak hanya mengganggu kenyamanan dan keselamatan berlalu lintas, tetapi juga telah menimbulkan persoalan serius terkait pencemaran udara," jelas Gubernur Herman Deru.
Baca juga: Pemprov Sumsel larang angkutan batu bara lintasi jalan umum
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































