Jakarta (ANTARA) - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah RI mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan.
Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, mengatakan pemerintah menghormati setiap putusan Mahkamah Konstitusi dan akan mempelajarinya bersama pihak terkait, termasuk DPR, karena menyangkut penyusunan anggaran negara.
"Tentu saja karena apa pun keputusan MK tentu kita hormati. Nanti akan kita pelajari, karena bagaimana pun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian, karena anggaran itu kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman di DPR. Jadi, mohon waktu," kata Prasetyo kepada wartawan di dalam KA Nusantara Explorer dalam perjalanan menuju Jakarta, Kamis malam.
Prasetyo mengatakan dirinya belum menerima salinan resmi putusan tersebut karena sedang mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke Kota Semarang dan Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
"Kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan putusan tersebut," ujarnya.
Baca juga: MK kabulkan sebagian permohonan gugatan MBG dalam anggaran pendidikan
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang diajukan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait pengalokasian anggaran program Makan Bergizi Gratis dalam anggaran pendidikan.
"Mengadili. Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan pemohon di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta, Kamis.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 (Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai "hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026".
Baca juga: MK perintahkan anggaran MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan
Alhasil, untuk APBN tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi bukan merupakan komponen utama pendidikan, dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggara pendidikan. Pemisahan tersebut berlaku paling lambat dalam APBN Tahun 2028 atau paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan.
Dalam putusan yang sama, Mahkamah menyatakan penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 telah menciptakan ketidakpastian hukum, tetapi juga menegaskan program MBG secara substansi adalah konstitusional mengingat program tersebut merupakan wujud program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.
Oleh karena itu, Mahkamah meyakini anggaran penyelenggaraan MBG harus disusun sebagai satu alokasi anggaran tersendiri, yang terpisah dari anggaran pendidikan dalam APBN.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































