Mataram (ANTARA) - Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran sebesar Rp60 miliar untuk tahap pertama pembangunan jalan bypass yang menghubungkan Pelabuhan Lembar di Lombok Barat dan Pelabuhan Kayangan di Kabupaten Lombok Timur.
"Angka secara global untuk jalan bypass Lembar-Kayangan belum. Tapi, di tahap pertama ini untuk menyelesaikan segmen 1 dana dari pusat itu sekitar Rp60 miliar. Itu untuk pekerjaan fisik saja, ada jalan dan jembatan," kata Anggota Komisi V DPR RI, Abdul Hadi kepada wartawan usai rapat koordinasi bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, Kementerian PU, DPRD NTB, dan pemerintah kabupaten/kota, di Mataram, Kamis.
Ia mengatakan pembangunan jalan bypass ini akan menggunakan jalan yang sudah ada milik provinsi, bukan jalan baru seperti di awal perencanaannya.
"Jadi, ini pakai jalan provinsi, hanya jalan ini nanti diperlebar," ujarnya.
Abdul Hadi menegaskan pembangunan jalan bypass ini sangat strategis nilainya bagi daerah, terutama dalam mendukung kelancaran transportasi dan memangkas waktu tempuh dari Pelabuhan Lembar hingga Pelabuhan Kayangan.
"Ini (jalan bypass) peluang bagi daerah dalam mendukung kelancaran "port to port (pelabuhan antarpelabuhan)," kata Abdul Hadi yang didampingi Anggota Komisi V DPR RI Dapil NTB 1 Pulau Sumbawa Mori Hanafi.
Menurut Anggota DPR dari Dapil NTB 2 Pulau Lombok itu, konstruksi jalan bypass ini tidak dikerjakan sekaligus, namun dikerjakan secara bertahap, karena berkaitan dengan banyak hal, satu di antaranya pembebasan lahan, sehingga dibutuhkan kerja sama semua pihak baik pusat, provinsi, dan kabupaten.
"Kalau bicara target kapan fisik dimulai secepatnya, tapi itu semua tergantung DED, Larap, dan pembebasan lahannya. Makanya, keterlibatan kabupaten diperlukan untuk pelebaran jalan ini, utamanya pembebasan lahan, dan relokasi bila melewati pemukiman padat," katanya pula.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) NTB Lalu Kusuma Wijaya mengatakan saat ini proses jalan bypass sedang dalam penyelesaian detail engineering desain (DED), dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
"Survei lapangan sudah dimulai (sudah mulai ngukur-ngukur) untuk menentukan kebutuhan lahan dan hambatan teknis," ujarnya.
Disinggung terkait pembebasan lahan, menurut Kusuma Wijaya dibebankan ke daerah baik provinsi bersama kabupaten, namun seperti apa prosesnya akan dibahas selanjutnya antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Namun, dalam proses penyediaan lahan, Pemprov NTB, diakuinya sedang mendorong skema wakaf tanah.
Skema wakaf lahan ini diharapkan dapat menjadi bentuk partisipasi masyarakat, dalam pembangunan sekaligus membantu mengurangi kebutuhan anggaran yang besar untuk pembebasan tanah.
"Tentu bagian salah satunya itu (wakaf). Selain skema-skema konvensional dengan pembayaran lahan. Tapi berapa biaya ini masih dihitung, namun semua ini akan kelihatan jelas, kalau DED-nya selesai," katanya pula.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































