Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan meminta pemerintah menyediakan layanan pemulihan terpadu bagi Nenek Saudah, lansia perempuan korban penganiayaan karena menolak aktivitas tambang ilegal di bantaran Sungai Batang Sibinai di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
"Pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin hak atas tempat tinggal yang aman bagi korban, menyediakan layanan pemulihan terpadu, baik dari sisi kesehatan, psikologis, dan sosial bagi korban lansia," kata Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dalam rapat dengar pendapat Komnas Perempuan dengan Komisi XIII di Jakarta, Senin.
Pemerintah juga diminta memastikan perlindungan khusus bagi perempuan pembela lingkungan dan masyarakat adat, menghentikan tambang ilegal di bantaran Sungai Batang Sibinai, dan membangun transformasi sosial dari potensi konflik horizontal atas perbedaan pandangan dalam penambangan emas.
Maria Ulfah Anshor prihatin atas kondisi Saudah yang menjadi korban kekerasan berbasis gender, terlebih korban sudah lansia.
Baca juga: Komisi XIII desak APH usut siapa pun yang terlibat kasus Nenek Saudah
"Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. Ini ada di Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban," katanya.
Diketahui, seorang lansia perempuan bernama Saudah menjadi korban penganiayaan yang diduga karena menolak aktivitas tambang ilegal di bantaran Sungai Batang Sibinai di Kabupaten Pasaman, Sumbar sejak tahun 2023.
"Korban secara konsisten menolak dan melarang aktivitas tambang karena mengancam lingkungan dan lahan miliknya, berpotensi merusak batu besar yang disakralkan sebagai pelindung desa dari banjir," kata Maria Ulfah Anshor.
Dalam kasus ini, Polres Pasaman telah menetapkan satu orang tersangka yang berinisial IS alias MK.
Baca juga: Nenek Saudah titikkan air mata saat hadiri RDP di DPR RI
Baca juga: Komisi XIII dorong Komnas HAM tangani kasus Nenek Saudah di Sumbar
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































