Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Tangerang, Polda Banten, mengungkapkan, tersangka kasus pembunuhan terhadap remaja berinisial AA (19), yang jasadnya dibuang di pinggir jalan di Desa Jantungeun, Desa Mekar Sari, Kecamatan Jambe, terancam hukuman penjara seumur hidup.
Kapolresta Tangerang, Kombes Polisi Andi Amirullah, di Tangerang, Jumat, mengatakan, tersangka dengan inisial AM (23), warga Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe ini diancam dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup," ucapnya.
Ia menjelaskan, upaya tersangka AM melakukan pembunuhan kepada korban telah direncanakannya setelah sakit hati ditagih utang sebesar Rp1,4 juta.
"Tersangka nekat melakukan aksi itu karena sakit hati ditagih utang Rp1,4 juta oleh korban," katanya.
Berdasarkan keterangan tersangka, selain ditagih hutang korban juga telah mengancam akan melapor ke polisi apabila seluruh pinjaman tidak dibayar. Karena hal itu membuat gelap mata untuk merencanakan aksi pembunuhan itu.
"Awalnya tersangka berpura-pura mengajak korban ke rumah kerabat untuk mengambil uang. Keduanya berangkat menggunakan motor dengan posisi, korban yang mengendarai. Sedangkan tersangka dibonceng," terangnya.
Indra menyebutkan, saat berada di lokasi tempat kejadian perkara, tersangka meminta korban berhenti dengan alasan hendak buang air kecil. Namun, itu dijadikan modus untuk menyerang korban dalam pembunuhan.
"Saat korban lengah, tersangka menyerang korban dengan pisau yang telah disiapkan hingga korban akhirnya meninggal dunia," tuturnya.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka berupaya menyembunyikan jasad korban di semak rerumputan dan memotong rumput untuk menutupi jasad korban.
Setelah itu, tersangka mengambil barang-barang milik korban yakni dua unit ponsel, uang tunai Rp3,4 juta, dan sepeda motor. Kemudian, tersangka meninggalkan lokasi tersebut.
"Tersangka juga berusaha menghilangkan barang bukti. Motor korban dibuang tersangka dengan cara diceburkan ke danau yang berada di kawasan Puspemkab Tangerang. Setelah itu, tersangka kembali ke rumahnya untuk mengemas pakaian. Kepada keluarga, tersangka pamit selama sebulan dengan alasan hendak menuntut ilmu agama," jelas dia.
Selain itu, pelaku ini membuang salah satu ponsel korban ke aliran sungai di daerah Serang. Sementara ponsel korban satunya, dijual tersangka ke salah satu konter di daerah Serang dengan penjaganya berinisial I (23).
"Penjaga konter turut diamankan dengan tuduhan menjadi penadah. Dengan barang bukti handphone milik korban dengan sangkaan Pasal 480 KUHP, setelah proses pemeriksaan selesai," kata dia.
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































