Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan mengatakan advokat merupakan penegak hukum dengan hak imunitas.
Dalam acara Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) hasil kerja sama DPC Peradi Jakarta Barat dan Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), di Jakarta, Minggu (8/2), dia menyebutkan advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, di dalam maupun di luar pengadilan, sepanjang menjalankan tugas dengan iktikad baik untuk membela keadilan.
"Ini adalah perlindungan yang diberikan undang-undang (UU) agar Anda berani menegakkan hukum," ujar Otto, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Untuk itu, dirinya menekankan pentingnya memahami muruah advokat sebagai organ negara yang bebas dan mandiri.
Ia mengingatkan UU Advokat telah memberikan delapan kewenangan negara kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai wadah tunggal (single bar), termasuk dalam hal pendidikan dan penegakan kode etik.
Otto juga memaparkan perubahan paradigma hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang kini mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice).
"Hukum kita sekarang tidak lagi bernafaskan balas dendam, tetapi fokus pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku agar harmoni di masyarakat tetap terjaga," ucap dia.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Rektor III UAI Yusuf Hidayat menyambut baik kolaborasi tersebut dan berharap lulusan PKPA mampu memberikan warna baru di dunia hukum.
"Kami harapkan dunia akademik dan praktis bekerja terus-menerus sehingga memunculkan teori-teori hukum baru yang membuat dunia hukum semakin menarik," ujar Yusuf.
Senada dengan itu, Wakil Rektor II UAI Wchmad Syamsudin menitipkan pesan agar para calon advokat selalu mengedepankan sifat officium nobile atau profesi mulia.
"Bela orang-orang yang tertindas, karena dari situ lah kehormatan seorang advokat bermula," tutur Achmad.
Ketua DPC Peradi Jakarta Barat Suhendra Asido Hutabarat mengapresiasi integritas para peserta dan menegaskan komitmennya untuk mencetak advokat berkualitas.
"Harapan saya, tetaplah jujur dan cerdas. Kita konsisten menjaga kualitas sesuai amanat undang-undang," kata Suhendra.
Kegiatan yang berlangsung sejak 23 Januari hingga 8 Februari 2026 itu resmi berakhir dengan diikuti oleh 122 peserta yang mencatatkan tingkat kehadiran mencapai 97 persen.
Baca juga: Otto: Dunia usaha harus sesuaikan tata kelola dengan KUHP-KUHAP baru
Baca juga: Wamenko Otto nilai polemik Perpol 10/2025 tidak seharusnya berlarut
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































