Jakarta (ANTARA) - Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengemukakan bahwa pembatasan penggunaan gawai termasuk telepon seluler (HP) di lingkungan satuan pendidikan bisa membuat murid merasa lebih fokus belajar.
Hal tersebut merujuk pada hasil survei yang dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta pada tahun 2025 terhadap 70 satuan pendidikan yang sudah melakukan pembatasan penggunaan gawai.
"Didapatkan lebih dari 60 persen murid merasa pembatasan gawai membuat mereka lebih fokus belajar," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana di Jakarta, Selasa.
Nahdiana dalam kegiatan "Peluncuran Surat Edaran Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan di Jakarta"
menyampaikan, hasil diskusi kelompok terarah (FGD) yang dilakukan Disdik dengan perwakilan murid SMP dan SMA juga menguatkan temuan survei.
Menurut dia, hari tanpa gawai menjadi pengalaman yang menyenangkan dan memanusiakan para siswa karena memungkinkan mereka untuk lebih bisa melihat, merasakan dan terhubung dengan lingkungan sekitarnya.
Baca juga: Jakarta batasi penggunaan HP di sekolah
Sementara itu, kajian "Smartphone Regulation in Schools Indonesia's Context 2025" menunjukkan 53 persen guru melaporkan bahwa murid menjadi tidak fokus saat jam pelajaran dengan keberadaan telepon genggam (smartphone).
Lalu, 64 persen guru melaporkan bahwa murid lebih memilih menggunakan "smartphone" daripada melakukan interaksi tatap muka.
Karena itu, Disdik DKI Jakarta mengimbau berbagai pihak di satuan pendidikan, orang tua dan masyarakat dapat mengambil bagian dengan memberikan pembelajaran, dorongan serta motivasi kepada anak untuk bisa secara bijak menggunakan gawai.
Hal ini agar penggunaan gawai tak mengganggu konsentrasi dan produktivitas.
Lalu sebagai upaya melindungi anak khususnya peserta didik dari risiko negatif ketika menggunakan gawai secara tidak bijak, Disdik DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai Dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Baca juga: Gawai sebagai katarsis, regulasi seakan fantasi
Melalui kebijakan ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta membatasi pemanfaatan gawai selama jam sekolah berlangsung di seluruh lingkungan satuan pendidikan.
Selama berada dalam lingkungan satuan pendidikan, seluruh gawai baik "smartphone", "smartwatch", tablet, laptop maupun bentuk lainnya dinonaktifkan atau diubah ke metode hening dan dikumpulkan pada tempat penyimpanan yang disediakan oleh satuan pendidikan.
Sementara untuk mengampu pelajaran yang membutuhkan penggunaan gawai, satuan pendidikan akan menyediakan alternatif sarana pembelajaran digital.
Nahdiana menegaskan, kebijakan pemanfaatan gawai secara bijak bukan sebagai larangan penuh terhadap penggunaan gawai dalam bentuk apapun.
Kebijakan tersebut, kata dia, sebagai pencegahan berbagai risiko negatif seperti kecanduan digital, perundungan digital, dampak negatif terhadap kesehatan mental dan fisik anak serta terganggunya proses belajar dan tidak terjalinnya hubungan bermakna dengan warga sekolah.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































