Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) berharap pelaku Usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) bisa memahami tentang hak kekayaan intelektual (HKI) khususnya merek dan juga penggunaan merek tanpa izin serta konsekuensinya.
"Penggunaan merek oleh depot air minum isi ulang tanpa persetujuan pemilik merek marak ditemukan di lapangan dan menimbulkan berbagai persoalan hukum dan ekonomi," kata Direktur Eksekutif MIAP Justisiari P Kusumah dalam Sosialisasi Pelindungan Kekayaan Intelektual dan Pelatihan Pengelolaan Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di Jakarta, Rabu.
MIAP memandang pentingnya memberikan pemahaman yang benar mengenai kekayaan intelektual kepada pelaku usaha DAMIU melalui kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
"Khususnya Direktorat Merek dan Indikasi Geografis serta Direktorat Penegakan Hukum, untuk memberikan gambaran yang jelas tentang KI (kekayaan intelektual) khususnya merek dan juga penggunaan merek tanpa izin serta konsekuensinya,” ujarnya.
Dia menyampaikan persoalan hukum yang muncul adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen).
Selain itu, kata dia, tantangan lainnya adalah tentang perlindungan konsumen. MIAP, bekerjasama dengan Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan, ingin memberikan pemahaman kepada pelaku usaha DAMIU bahwa kualitas produk yang ditawarkan dan dikonsumsi harus sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
“Langkah kerja sama dengan Asdamindo merupakan upaya yang sangat baik, mengingat saat ini Asdamindo memiliki anggota yang sangat banyak, dan oleh karena itu sosialisasi ini dapat berperan penting untuk memberikan edukasi atas Kekayaan Intelektual dan Perlindungan Konsumen kepada anggota Asdamindo," ucap Justisiari.
Ketua Umum Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia (Asdamindo) Erik Garnadi mengatakan pihaknya dan MIAP menyadari pentingnya memenuhi ketentuan terkait penggunaan merek tanpa izin dan konteks perlindungan konsumen lainnya.
Hal itu tentunya dapat berdampak bagi keberlangsungan kegiatan usaha dari depot air minum isi ulang di kemudian hari.
“Jadi sekali lagi saya ingatkan, pelaku usaha depot minum jangan menggunakan merek yang sudah ada di pasar. Itu melanggar undang-undang, yang tidak kalah penting adalah menjaga kualitas air minum yang dijual kepada konsumen,” kata Erik.
Analis Perdagangan Ahli Muda Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan Jeremia K Caraen mengungkapkan pihaknya mendukung segala upaya untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen.
"Yang salah satunya juga memahami hal-hal yang terkait dalam lingkup usaha mereka, sehingga menumbuhkan sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha," kata Jeremia.
Baca juga: Asdamindo siap dampingi sertifikasi pengusaha depot air minum
Baca juga: Asdamindo komitmen tingkatkan standar industri air minum isi ulang
Baca juga: Kemenperin dorong pemenuhan standardisasi sanitasi depot air minum
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025