Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) mendorong penguatan regulasi kesejahteraan hewan sebagai bagian penting dalam upaya melindungi kesehatan warga.
"Hingga saat ini, belum terdapat undang-undang yang secara khusus dan terintegrasi mengatur pendidikan profesi dan layanan kedokteran hewan (UU Kedokteran Hewan)," kata Dekan Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Prof. drh. Teguh Budipitojo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan Indonesia memang telah memiliki regulasi terkait, seperti pendidikan tinggi, peternakan dan kesehatan hewan, satwa liar, serta satwa akuatik.
Namun, pengaturan yang ada saat ini bersifat sektoral dan berorientasi pada hewan produksi, konservasi, dan perikanan, sementara layanan kedokteran hewan untuk hewan kesayangan (companion animals) belum memiliki dasar hukum yang memadai.
Akibatnya, menurut dia, pengaturan profesi dokter hewan terfragmentasi serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan kesenjangan mutu layanan.
"Oleh karena itu, UU Kedokteran Hewan diperlukan sebagai lex specialis untuk menjamin mutu pendidikan, standar layanan, sistem registrasi dan perizinan praktik, serta pembinaan profesi melalui Veterinary Statutory Body, sekaligus memperkuat pendekatan One Health dalam kesehatan hewan, manusia, dan lingkungan," ujar Teguh.
Sementara itu, mantan Ketua Umum Pengurus Besar PDHI drh. Wiwiek Bagdja menilai hewan kerap diposisikan semata-mata sebagai komoditas dagang, bukan sebagai makhluk hidup yang memiliki peran penting dalam sistem kesehatan manusia.
“Hewan sering diabaikan sebagai makhluk hidup. Padahal, salah urus terhadap hewan dapat menimbulkan bencana yang berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan manusia,” tutur Wiwiek.
Senada, Ketua Kelompok Substansi Kesejahteraan Hewan drh. Hastho Yulianto menekankan penerapan kesejahteraan hewan merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari pemilik hewan, tenaga perawat, hingga pengelola fasilitas pemeliharaan hewan.
Dia menuturkan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan sebagai pedoman dalam pemenuhan standar kesejahteraan hewan di Indonesia.
“Kesejahteraan hewan kini menjadi perhatian nasional dan internasional, bahkan menjadi syarat dalam perdagangan hewan hidup dan produk hewan,” ungkap Hastho.
Baca juga: Jakpus targetkan vaksinasi 6.000 hewan penular rabies pada 2026
Baca juga: KPKP Jaksel capai target vaksinasi dan sterilisasi hewan pada 2025
Baca juga: Layanan kesehatan hewan gratis tersedia di Sentra Fauna Lenteng Agung
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































