Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan pemblokiran sebanyak 28.000 rekening bank pasif atau dormant yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagai salah satu bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat.
"Jadi, sebenarnya tugas negara itu kan melindungi ya, perlindungan negara itu diwujudkan dalam bentuk memblokir 28.000 rekening," kata Nasir di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Nasir mengapresiasi langkah pemblokiran terhadap ribuan rekening bank yang tidak aktif tersebut, namun menegaskan harus ada kepastian yang berikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pemangku kepentingan yang mengeksekusi pemblokiran tersebut.
"Mudah-mudahan itu ada titik terangnya sebab selama ini bukan kami tidak menghargai dan mengapresiasi tindakan-tindakan seperti itu, tetapi sering sekali setelah diblokir kita tidak tahu ke mana ujung daripada pemblokiran itu," ujarnya.
Baca juga: PPATK hentikan sementara 28.000 rekening pasif selama 2024
Nasir mengatakan harus ada transparansi informasi yang disampaikan kepada pemilik rekening mengenai alasan rekeningnya terblokir.
Informasi itu harus disampaikan sehingga masyarakat juga mendapatkan edukasi khususnya terkait pemblokiran tersebut, antara lain soal berapa lama rekeningnya diblokir dan alasan pemblokiran.
"Nah (informasi soal pemblokiran) ini yang harus sebenarnya disampaikan secara transparan oleh instansi atau lembaga terkait sehingga masyarakat kemudian mendapatkan edukasi juga sebenarnya. Jadi, bukan hanya informasi bahwa rekening itu sudah diblokir," kata Nasir.
Baca juga: PPATK sebut rekening pasif warga dihentikan sementara agar tak diretas
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa penghentian sejumlah rekening pasif tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara data ribuan rekening pasif itu diambil dari pihak perbankan.
"Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya," ujar Ivan saat dikonfirmasi dari Jakarta, Minggu (18/5).
Ivan menjelaskan bahwa dormant merupakan istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.
Baca juga: PPATK: Warga yang rekeningnya diblokir dapat ajukan reaktivasi di bank
Ia mengatakan bahwa pemblokiran sementara rekening pasif juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.
"Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.
Menurut Ivan, rekening pasif yang dikendalikan pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal. Misalnya, dipakai untuk deposit judi online (judol) atau daring, tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya.
Selain itu, Kepala PPATK mengatakan bahwa penghentian sementara 28.000 rekening bertujuan memberikan pengetahuan kepada nasabah terkait status pasif rekening dan menginformasikan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan bagi nasabah korporasi apabila rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya.
Baca juga: Pengamat imbau masyarakat rekening terblokir segera lapor ke bank
Baca juga: Pengamat: Bangun sistem kolaboratif guna blokir rekening judol tepat
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025