Jakarta (ANTARA) - Pakar keselamatan dan keamanan lingkungan kerja (HSSE) Muhammad Roy Kusumawardana mengatakan penting bagi perusahaan BUMN di sektor energi untuk menerapkan standar kerja yang ketat demi meraih target nol kecelakaan kerja berat (zero fatality).
“Zero fatality bukan sekadar target tapi kewajiban bagi BUMN energi nasional,” kata Roy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ia memberi contoh bagaimana BUMN energi seperti Pertamina berkomitmen dalam menerapkan standar jam kerja aman di seluruh wilayah operasionalnya guna memperkuat ekosistem K3 nasional yang profesional dan berbasis pencegahan risiko.
“Operasional industri energi, khususnya migas, memiliki risiko tinggi yang memerlukan pengaturan waktu kerja khusus. Ini sesuai arahan terbaru Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar dia.
Lebih lanjut, Roy menyebut arahan itu sejalan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No. 4 Tahun 2026 yang menekankan pada peningkatan budaya K3 yang lebih andal untuk menekan angka kecelakaan kerja nasional.
“Regulasi pada 2026 ini menuntut perusahaan tak hanya menyediakan jadwal, tapi juga memastikan kualitas istirahat pekerja terjaga melalui fasilitas pendukung yang memadai di lokasi terpencil (remote area),” kata Roy, yang juga Ketua Umum Indonesian Continuity and Resilience Association (InCRA) itu.
Menurut Roy, Kepmenaker itu merupakan perpanjangan dari Undang Undang Tenaga Kerja No. 13 tahun 2003, dan diperkuat lagi oleh Permennakertrans No. 4 Tahun 2014 terkait waktu kerja dan waktu istirahat pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Selain itu, ia juga mengingatkan standar jam kerja aman mengacu pada sejumlah aturan yang ada yakni 8 jam per hari, atau maksimal 40 jam sepekan, serta standar 5 hari kerja dengan 2 hari off.
“Adapun mengenai waktu kerja dan waktu istirahat pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, yang memungkinkan fleksibilitas kerja di blok, semisal 14 hari kerja dan 14 hari libur. Namun, tetap mengedepankan hak istirahat pekerja,” ujar Roy.
Hal lain yang jadi sorotan Roy selama lima tahun terakhir ini adalah terkait beban kerja antara karyawan tetap dengan karyawan alih daya (outsource).
Seringkali, kata dia, meski tugas yang diemban karyawan alih daya sama dengan karyawan tetap, namun kenyataannya bisa lebih tinggi, karena mereka menutupi kekurangan tenaga kerja di area pendukung.
Hal lain yang jadi juga menjadi perhatiannya adalah soal masih banyaknya atasan yang tak ikut aturan terkait hak cuti karyawan.
“Anak buah cuti tapi disuruh bawa laptop. Ini kalau dari sudut pandang ESG, perusahaan lemah secara sosial karena abai atas hak karyawan,” ujarnya.
Baca juga: Menaker: Penyederhanaan regulasi K3 menjadi prioritas pada 2026
Baca juga: Terapkan budaya K3, Pertamina Gas raih empat penghargaan ISEA 2024
Baca juga: Menaker: Konsep K3 yang lebih holistik cegah kecelakaan kerja
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































