Jakarta (ANTARA) - Peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro mengatakan pembentukan dan pelantikan Komisi Percepatan Reformasi Polri pada Jumat merupakan bentuk kepedulian Presiden Prabowo Subianto kepada aspirasi publik.
Bawono dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta menilai, langkah Presiden itu patut diapresiasi karena sejalan dengan suara publik, termasuk pegiat demokrasi dan HAM yang selama ini menyerukan pembenahan institusi kepolisian.
“Ini menunjukkan Presiden Prabowo juga memiliki concern (perhatian) serupa atau tidak jauh berbeda dengan publik serta para pegiat demokrasi dan HAM terhadap perbaikan Polri di masa mendatang, baik itu secara struktural maupun kultural,” kata dia.
Dia menyebut perhatian Presiden terhadap isu reformasi Polri juga tercermin dalam pelantikan mantan Wakapolri Komjen (Purn.) Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Keamanan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian beberapa waktu lalu.
Menurut dia, langkah tersebut menjadi sinyal bahwa reformasi kepolisian menjadi perhatian serius Presiden.
Dia mengatakan, gagasan reformasi Polri, sebagaimana digaungkan Gerakan Nurani Bangsa dalam pertemuan dengan Presiden bulan Agustus lalu, merupakan bagian dari tuntutan pembenahan institusi kepolisian, terutama berkaitan dengan tindak kekerasan terhadap kelompok sipil yang sempat terjadi saat aksi demonstrasi.
“Tugas, wewenang, kedudukan, dan ruang lingkup Polri akan dikaji ulang melalui agenda reformasi tersebut,” imbuh dia.
Bawono menilai hal terpenting dari reformasi Polri bukan hanya pada aspek kelembagaan namun juga perubahan paradigma dasar dalam cara pandang aparat terhadap fungsi dan perannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Akar masalah dari kekerasan oleh aparat kepolisian ada pada level paradigma atau kerangka berpikir mendasar. Inilah sasaran utama agenda besar reformasi Polri lewat pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo,” katanya.
Baca juga: Usai dilantik, Prabowo langsung beri arahan ke Komisi Reformasi Polri
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto melantik sepuluh anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat sore, yang diketuai oleh Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008 Jimly Asshiddiqie.
Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain Jimly yang juga merangkap anggota , Prabowo turut melantik sembilan anggota komite lainnya, yaitu Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo; Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri.
Berikutnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan.
Kemudian, Menteri Dalam Negeri sekaligus Kapolri periode 2016–2019 Jenderal Pol. (Purn.) Tito Karnavian; Menteri Hukum Supratman Andi Agtas; Kapolri periode 2019–2021 Jenderal Pol. (Purn.) Idham Aziz.
Anggota lainnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan periode 2019–2024 sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008–2013 Mahfud MD; dan Kapolri periode 2015–2016 Jenderal Pol. (Purn.) Badrodin Haiti.
Baca juga: Prabowo lantik 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai Jimly
Baca juga: Pengamat: Anggota Komisi Reformasi Polri mampu wujudkan transformasi
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































