Yogyakarta (ANTARA) - Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Laurensia Andrini menyebut transparansi royalti dan perkembangan kecerdasan buatan (AI) menjadi tantangan baru bagi industri musik di era digital.
Menurut dia, penarikan dan pendistribusian royalti di industri musik saat ini masih kerap dipertanyakan transparansinya.
"Belum lagi jika karya musisi yang dilindungi hak cipta, dijadikan data untuk melatih AI tanpa seizin pencipta," ujar Laurensia Andrini dalam keterangannya yang diterima di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, persoalan royalti juga berkaitan dengan ketimpangan bagi hasil dari platform streaming digital yang sering dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada musisi maupun pencipta lagu.
Ririn, demikian ia akrab disapa, mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam memperbaiki tata kelola royalti melalui pemanfaatan teknologi.
"Saat ini sudah banyak upaya yang dilakukan untuk menjembatani ketidakadilan yang dirasakan. LMKN, misalnya, menciptakan platform digital untuk pengelolaan royalti musik secara terpusat, transparan, dan efisien. Pengguna komersial dapat mengajukan permohonan lisensi serta membayar royalti melalui platform tersebut," jelasnya.
Di tengah maraknya platform streaming musik secara global, ia menilai negara tetap memiliki ruang untuk berperan mendorong transparansi pengelolaan royalti.
"Negara bisa mengatur agar platform yang beroperasi di Indonesia mengedepankan transparansi dalam pemungutan dan pendistribusian royalti," ujarnya.
Baca juga: Penggunaan musik untuk live streaming di medsos juga bisa kena royalti
Ia menambahkan regulasi di era digital juga memiliki batas tertentu karena yurisdiksi negara terhadap platform global tidak bersifat absolut.
Menurut dia, kebijakan yang diambil tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip perdagangan internasional di bawah World Trade Organization (WTO), seperti non-diskriminatif, proporsional, dan konsisten dengan komitmen Indonesia di tingkat nasional maupun internasional.
Momentum Hari Musik Nasional tahun ini, kata dia, menjadi pengingat bahwa di tengah karya-karya seni baru yang lahir, masih terdapat permasalahan yang harus dihadapi bersama.
"Momentum ini juga dapat dijadikan sebagai sebuah dorongan untuk melahirkan ekosistem musik yang lebih adil, independen, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi," kata dia.
Baca juga: LMKN tegaskan kewajiban membayar royalti ada di pihak platform
Baca juga: Kemenkum atur regulasi AI hingga royalti dalam revisi UU Hak Cipta
Baca juga: PAPPRI minta revisi UU Hak Cipta atur karya musik buatan AI
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































