Otto: Kunci sukses advokat, pintar dan jujur

5 hours ago 3
Resep utama advokat itu harus pintar dan harus jujur

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menekankan kejujuran sebagai kunci utama dalam menjalankan profesi advokat.

"Resep utama advokat itu harus pintar dan harus jujur," kata Otto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Pernyataan tersebut disampaikan saat memberikan pembekalan kepada 411 advokat baru se-Jawa Tengah di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang.

Otto mengatakan Peradi akan terus meningkatkan mutu dan profesionalisme advokat melalui berbagai program berkelanjutan.

Baca juga: Otto: UU Advokat amanatkan Indonesia menganut single bar

Ia mengingatkan bahwa kualitas dan integritas advokat sangat menentukan perlindungan terhadap klien sebagai pencari keadilan.

"Jika advokat tidak meningkatkan kualitas dan tidak menjunjung kejujuran, maka yang dirugikan adalah masyarakat," ujarnya.

Ia menegaskan kejujuran dan etika profesi harus menjadi dasar dalam menjalankan tugas sebagai advokat, termasuk jujur kepada hukum dan klien.

Selain itu, Otto juga menegaskan konsep organisasi advokat tunggal (single bar) merupakan amanat Undang-Undang Advokat, di mana Peradi memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) hingga pengangkatan advokat.

"Hanya Peradi yang memiliki kewenangan tersebut," katanya.

Baca juga: Menko Yusril: Advokat dituntut jadi penjaga etika terhadap hukum

Dalam kesempatan itu, Otto juga mengingatkan para advokat untuk memahami Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

"Saya berharap para advokat dapat mempelajari dengan sungguh-sungguh," ujarnya.

Kegiatan pembekalan tersebut dilanjutkan dengan seminar nasional bertajuk Peran Advokat dalam Penegakan Hukum dan Keadilan Berdasarkan KUHAP Baru yang diikuti oleh 726 peserta luring dan 1.296 peserta daring dengan menghadirkan tiga narasumber.

Baca juga: Harris Arthur deklarasikan Peradi Profesional jawab tantangan advokat

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof, Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum., selaku pembicara pertama, menyampaikan, KUHAP baru tidak hanya menyelesaikan pidana melalui pengadilan.

"Ide dasarnya muncul dari Pasal 132 Ayat (1) huruf g. Pada prinsipnya, penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, itu dapat digunakan sebagai salah satu alasan hapusnya kewenangan penuntutan," kata Pujiyono.

Baca juga: Wamenko Otto: Advokat merupakan penegak hukum dengan hak imunitas

Selanjutnya, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Prof. Dr. Sri Endah Wahyuningsih, S.H., M.Hum, mengatakan, KUHAP memberikan peran yang luas buat advokat, di antaranya mendampingi klien mulai dari penyelidikan dan mendapat salinan BAP.

"Kedudukan advokat itu ditinggikan dan diperluas kewenangannya. Antara lain, sebagai penegak hukum, advokat itu disebutkan secara eksplisit di dalam KUHAP, Pasal 2," katanya.

Baca juga: Uji UU Polri, advokat minta kepolisian di bawah Kemendagri

Terakhir, Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Prof. Dr. Ir. Firmanto Laksana, S.H., M.M., M.H.CLA., mengatakan, Pasal 149 KUHAP menyatakan advokat sebagai penegak hukum.

Advokat dilindungi imunitas dalam menjalankan tugas profesinya sepanjang sesuai UU dan dengan beritikad baik.

"Kalau kita menjalankan tugas kita secara beritikad baik dan sesuai dengan etika maka aman, kira-kira seperti itu. UU Advokat pun menyampaikan seperti itu, Pasal 14," tuturnya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |