Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI (ORI) memanfaatkan pengaduan masyarakat sebagai sumber informasi yang penting dalam mendorong berbagai instansi pemerintah melakukan berbagai perbaikan pelayanan publiknya.
Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus menuturkan hal tersebut merupakan upaya menghasilkan kebijakan pelayanan publik yang semakin baik dari waktu ke waktu.
"Maka dari itu, kami bekerja dengan tiga langkah, melakukan pengawasan, menegur kalau ada ketimpangan, dan mengharapkan laporan dari masyarakat kalau memang mengalami malaadministrasi," ujar Bobby dalam acara Diskusi Publik dan Penyerahan Laporan Hasil Analisis Kajian Sistemik di Jakarta, Kamis.
Dari ketiga langkah tersebut, ia menuturkan Ombudsman menghasilkan dua kelompok produk, yakni pencegahan malaadministrasi dan penyelesaian laporan masyarakat.
Dalam kelompok pencegahan malaadministrasi, Ombudsman melakukan kajian sistemik, penilaian cepat, dan survei kepatuhan.
Adapun produk kajian sistemik ORI salah satunya bertajuk Layanan Pemeriksaan Kedatangan Orang Asing di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional dan Penerapan All Indonesia, yang diserahkan pada acara tersebut.
Bobby menjelaskan kajian itu bersumber dari pengaduan masyarakat secara tidak langsung, tetapi melalui sebuah surat yang diberikan oleh Kedutaan Besar China di Indonesia.
Dalam suratnya, dikatakan bahwa sepanjang tahun 2024, ada masyarakat yang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan berupa penerimaan yang tidak ramah sampai pemerasan, yang dilaporkan sekitar 44 warga negara China yang berkunjung ke Indonesia.
"Tentu apa yang dilakukan tersebut tidak hanya berakibat pada citra Bandara Internasional Soekarno-Hatta, tetapi juga pada citra iklim investasi dan berbagai hal yang menyangkut kinerja dari pemerintahan kita," ungkapnya.
Oleh karena itulah, ORI merasa perlu untuk melakukan kajian sistemik agar yang telah terjadi bisa ditanggulangi dan diselesaikan dari akarnya agar tidak berulang lagi di kemudian hari.
Di sisi lain pada survei kepatuhan, Ombudsman melakukan penilaian terhadap pelaksanaan standar kelayakan yang diamanatkan dalam Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sejak tahun 2015.
Dari survei itu, kata dia, pihaknya melihat ada satu komponen yang masih perlu terus menjadi sumber dari perbaikan kebijakan pelayanan publik, yaitu terkait dengan pengaduan masyarakat.
Sementara pada kelompok penyelesaian masyarakat, Bobby menyampaikan ORI mengolah pengaduan masyarakat.
"Di semua instansi saya yakin ada unit yang menangani pengaduan masyarakat," tutur Bobby.
Dirinya berharap dengan berbagai langkah yang dilakukan Ombudsman, tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, bahkan prasyarat bagi suatu negara yang maju dan sentosa akan betul-betul bisa diwujudkan dari waktu ke waktu.
Baca juga: Ombudsman saran KP2MI-Imipas kerja sama integrasi data pencegahan TPPO
Baca juga: Ombudsman temukan distribusi MBG di Babel gunakan kendaraan terbuka
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































