Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun ketentuan terkait Internal Liquidity Adequacy Assessment Process (ILAAP) sebagai bagian dari penguatan manajemen risiko likuiditas di perbankan.
“Ketentuan ini akan melengkapi pendekatan regulasi likuiditas yang selama ini lebih bersifat rule-based seperti Liquidity Coverage Ratio (LCR),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Senin.
Dengan penerapan ILAAP, imbuh Dian, diharapkan kondisi likuiditas bank dapat tercermin lebih akurat dan mencerminkan profil risiko masing-masing bank.
Ia mengatakan bahwa ketentuan ini juga menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan berbasis risiko demi menjaga stabilitas sistem keuangan.
OJK mengamini bahwa kondisi likuiditas perbankan memang mengalami sedikit penurunan, khususnya disebabkan pertumbuhan kredit bank yang lebih tinggi dibandingkan dana pihak ketiga (DPK).
Namun demikian, kondisi likuiditas perbankan saat ini masih dalam kondisi terjaga sebagaimana terlihat dari rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 116,05 persen dan 26,22 persen per Maret 2025.
AL/NCD dan AL/DPK tersebut masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Begitu pula dengan rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) yang berada pada level yang baik yakni 204,77 persen.
Dari sisi suku bunga DPK, OJK mencatat bahwa rerata tertimbang suku bunga DPK pada Maret 2025 secara keseluruhan masih meningkat dibandingkan posisi yang sama tahun sebelumnya, mengingat penurunan suku bunga secara global baru terjadi pada September 2024 dengan laju penurunan suku bunga yang cukup terhambat.
Terkait dengan bank digital yang menaikkan suku bunga deposito dalam strategi mengejar DPK, OJK melihat peningkatan suku bunga deposito bank digital masih dalam kondisi wajar.
Dalam hal ini, OJK memantau dengan seksama tren kenaikan suku bunga deposito, khususnya oleh bank digital yang tengah agresif menghimpun DPK.
Dian juga mengingatkan, peningkatan suku bunga dengan mempertimbangkan aspek bisnis tetap harus memperhatikan prinsip manajemen risiko dan tata kelola yang baik.
Prinsip ini antara lain pengelolaan risiko likuiditas dengan cermat, struktur dana yang sehat dan stabil serta mengacu pada analisis risiko dan kemampuan bank.
Baca juga: BI tingkatkan RPLN jadi 35 persen dan turunkan rasio PLM jadi 4 persen
Baca juga: Mitigasi risiko, OJK minta bank selalu jaga ketersediaan alat likuid
Baca juga: LPS: Likuiditas perbankan membaik pada kuartal I-2025
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2025