OJK komitmen dukung pemberdayaan UMKM lewat regulasi dan kebijakan

16 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, pihaknya berkomitmen untuk mendukung pemberdayaan UMKM di Indonesia yang telah dilakukan melalui penerbitan serangkaian regulasi dan kebijakan serta program dalam rangka mendukung penyaluran pembiayaan kepada UMKM.

“(Dukungan kepada UMKM) antara lain menerbitkan roadmap yang mengedepankan dukungan perbankan dalam perekonomian termasuk UMKM sebagai salah satu pilarnya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Selasa.

OJK juga senantiasa berperan aktif mendukung peran perbankan dan lembaga keuangan non-bank (LKNB) dalam penyaluran program kredit/pembiayaan pemerintah untuk UMKM, seperti kredit usaha rakyat (KUR), kredit usaha alsintan (KUA), dan sebagainya, sehingga dapat disalurkan secara tepat sasaran, tepat guna, serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Selanjutnya, terdapat beberapa ketentuan prudensial perbankan yang dapat mendorong penyaluran kredit kepada segmen UMKM, antara lain penetapan kualitas aset produktif dapat hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga (satu pilar) untuk kredit kepada debitur UMKM dengan plafon sampai dengan Rp25 miliar, bagi bank yang memenuhi kriteria tertentu.

Selain itu, dalam perhitungan rasio kewajiban penyediaan minimum bank (KPMM), kredit UMK dan ritel dikenakan bobot risiko ATMR kredit yang relatif rendah (45 persen-85 persen) dibandingkan dengan kredit korporasi tanpa peringkat yang dikenakan bobot risiko sebesar 100 persen.

Dari sisi program, OJK juga telah melaksanakan berbagai program dalam rangka mendorong akses pembiayaan UMKM seperti Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Bangga Berwisata di Indonesia (Gernas BBI-BBWI); Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR); Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas (KPSP); dan business matching.

“Sinergi dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait juga sangat dibutuhkan dalam rangka membina dan membimbing pelaku usaha UMKM agar dapat menjaga keberlangsungan usaha,” kata Dian.

Dalam rangka mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan pada tahun-tahun mendatang, OJK sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Akses Pembiayaan kepada UMKM (RPOJK UMKM) yang telah dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI.

RPOJK ini nantinya akan berlaku bagi bank dan LKNB, serta diharapkan dapat memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM dalam seluruh tahapan pembiayaan yang dilakukan oleh bank dan LKNB, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usahanya.

Beberapa aspek kemudahan akses pembiayaan UMKM antara lain dilakukan melalui penetapan kebijakan khusus, penyusunan skema pembiayaan menyesuaikan karakteristik bisnis UMKM, maupun percepatan proses bisnis dalam penyaluran pembiayaan UMKM.

Selain itu, dalam RPOJK UMKM ini juga telah diatur mengenai penyampaian rencana penyaluran pembiayaan UMKM yang wajib disampaikan oleh Bank dan LKNB dalam rencana bisnisnya.

“Atas rencana penyaluran tersebut, OJK akan melakukan pemantauan dan pengawasan agar bank dan LKNB dapat merealisasikan rencana tersebut,” ujar Dian.

OJK terus berkomitmen mendorong peran lembaga jasa keuangan (LJK) dalam pengembangan UMKM Indonesia. Hal ini salah satunya dilakukan melalui pelaksanaan tugas OJK dalam aspek pengawasan terhadap penyaluran pembiayaan UMKM oleh bank dan LKNB yang mengedepankan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan asas pemberian kredit/pembiayaan yang sehat.

Dengan begitu, diharapkan industri jasa keuangan yang sehat dan senantiasa bertumbuh dapat terwujud, beriringan dengan pengembangan UMKM sebagai motor penggerak perekonomian Indonesia.

Baca juga: Festival Jakarta Great Sale 2025 bidik Rp15,5 triliun transaksi ritel

Baca juga: Askrindo beri perlindungan untuk 10.000 mitra UMKM Alfamart

Baca juga: Kementerian UMKM dan Kemenekraf dukung ekspor produk kreatif UMKM

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |