Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai ekosistem keuangan berkelanjutan harus menjadi kebutuhan industri untuk mempertahankan tatanan ekonomi, bukan lagi sekedar tuntutan aturan.
Direktur Keuangan Berkelanjutan OJK R Joko Siswanto mengatakan berbagai regulasi yang diterbitkan OJK, seperti Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI), dan Panduan CRMS (Climate Risk Management and Scenario Analysis) dirancang untuk mengubah paradigma pelaku industri keuangan.
"Pihak pasar atau publik yang akan ‘menghukum’ atau mengapresiasi pelaku usaha dalam menjalankan praktik-praktik berkelanjutan tersebut,” kata Joko dalam diskusi bertema “Finance for Future: Giving the Green Shift a Lift” sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Jumat.
Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan, dan Pengendalian Kualitas OJK Deden Firman Hendarsyah turut menyampaikan bahwa perlu partisipasi aktif berbagai pihak dalam pengembangan keuangan berkelanjutan, baik melalui investasi hijau maupun advokasi kebijakan.
Baca juga: Satgas PASTI setop 951 pinjol ilegal sepanjang tiga bulan pertama 2026
Deden mengatakan perubahan iklim bukan semata risiko lingkungan, namun berkembang menjadi risiko ekonomi dan risiko keuangan yang mengancam stabilitas.
Transisi menuju keuangan berkelanjutan, kata dia, juga merupakan upaya mitigasi risiko iklim yang bersifat kolektif dan melibatkan banyak pemangku kepentingan. Bagi pelaku industri keuangan sendiri, transisi ke arah yang lebih berkelanjutan merupakan suatu keniscayaan.
“Langkah untuk memitigasi risiko iklim bukan lagi praktik sukarela, namun kewajiban bagi industri keuangan kita,” kata Deden.
Ia mengingatkan pelaku industri keuangan bahwa transisi ke arah yang lebih berkelanjutan perlu dilakukan dengan hati-hati.
Menurut Deden, memilih untuk tidak bertransisi bukan berarti bebas dari risiko, justru sebaliknya. Risiko yang muncul akibat stagnasi bisa jauh lebih besar dan sulit dikendalikan dibandingkan risiko yang hadir dalam proses perubahan itu sendiri.
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































