Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan arah kebijakan peninjauan ulang sistem pemilu dalam rancangan pokok-pokok haluan negara (PPHN) tidak dimaksudkan untuk mengatur mekanisme teknis penyelenggaraan pemilu.
“Ditinjau itu kan bermakna banyak. Misalnya dibatasi jumlah pengeluarannya, tapi tidak spesifik teknis. Intinya, keluhannya adalah supaya demokrasi itu sesuatu yang menyenangkan, menggembirakan, tidak menjadi beban,” kata Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Muzani menjelaskan arah kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mendorong pelaksanaan demokrasi yang lebih efektif dan efisien serta tidak membebani anggaran negara.
Dia mengatakan gagasan yang termuat dalam rancangan PPHN berangkat dari kesadaran publik agar demokrasi dapat berjalan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Namun, Muzani menegaskan MPR tidak memiliki kewenangan menentukan mekanisme penyelenggaraan pemilu maupun memberikan arahan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang menjadi ranah DPR dan pemerintah.
Baca juga: Pengamat nilai MPR buka draf PPHN perkuat partisipasi publik
Menurut dia, MPR berfokus mendorong demokrasi menjadi sarana yang menggembirakan, menyemangati, dan memberi inspirasi bagi masyarakat, baik dalam menggunakan hak pilih maupun mencalonkan diri untuk dipilih.
“MPR tidak berkompetensi untuk menyikapi terhadap mekanisme ini. Silakan dibicarakan sendiri, tapi kalau kita lihat survei, itu kan mayoritas rakyat Indonesia tetap menghendaki pemilihan langsung, baik di pemilu legislatif ataupun pilkada,” katanya.
Kajian Rancangan Substansi PPHN yang dipublikasikan MPR memuat usulan peninjauan ulang sistem penyelenggaraan pemilu. Usulan tersebut tercantum dalam Bab IV Arah Kebijakan, khususnya pada subbab Politik Dalam Negeri.
Kajian itu mengusulkan peninjauan ulang sistem penyelenggaraan pemilu agar kehidupan demokrasi berdasarkan ideologi Pancasila memberikan ruang lebih besar bagi keterpilihan kader ideologis yang berkompeten dan berintegritas serta membatasi politik berbiaya tinggi.
Baca juga: MPR buka akses draf PPHN kepada publik mulai Sabtu
Kajian tersebut juga mendorong partai politik agar mandiri, transparan, akuntabel, mampu melakukan pendidikan politik dan rekrutmen politik, serta menyalurkan aspirasi rakyat.
Selain itu, penegakan hukum dalam penyelenggaraan pemilu diusulkan untuk ditata, mencakup politik uang, ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), korupsi, serta pelanggaran hukum pemilu lainnya.
Kajian MPR menyatakan reformasi politik harus diarahkan pada penataan kelembagaan negara yang fungsional dan adaptif serta transformasi sistem pemilu yang berbiaya rendah, transparan, dan akuntabel.
Kajian tersebut menyebut tingginya biaya pemilu dapat menjadi celah masuknya oligarki ekonomi dan kelompok pemilik modal dalam proses kekuasaan dan kebijakan negara yang berdampak pada sumber daya negara dan kualitas demokrasi.
Baca juga: Ketua MPR pastikan naskah PPHN dibuka ke publik
Baca juga: Ketua MPR tegaskan PPHN tak atur teknis pemilu
Baca juga: MPR kaji payung hukum paling tepat untuk PPHN
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































