MUI: 30 persen mualaf di Karawang WNA dari berbagai negara

6 hours ago 1
Mereka ada yang dari China, Jepang, Korea Selatan, dan Thailand. Selain itu, ada pula yang dari negara Eropa seperti dari Jerman dan Finlandia

Karawang (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyebutkan saat ini fenomena mualaf cukup tinggi yang ditandai dengan banyaknya masyarakat memohon bimbingan untuk berikrar dua kalimat syahadat.

"Kalau setiap bulan, hampir selalu ada mualaf. Bahkan seringkali dalam seminggu ada dua sampai tiga mualaf yang datang ke kantor MUI Karawang untuk memohon bimbingan ikrar dua kalimat syahadat," kata Sekretaris I MUI Karawang Yayan Sofian di Karawang, Sabtu.

Ia menyebutkan mualaf yang datang ke kantor MUI Karawang untuk berikrar dua kalimat syahadat itu berasal dari berbagai kalangan, dari masyarakat pekerja, pejabat, pengusaha, hingga ada yang berlatarbelakang akademisi.

Menurut dia, mereka yang memutuskan untuk menjadi mualaf selama setahun terakhir ini juga banyak yang berasal dari luar negeri atau tercatat sebagai warga negara asing.

Baca juga: 8 keistimewaan bagi mualaf dalam Islam

"Sekitar 30 persen mualaf yang berikrar masuk Islam di kantor MUI Karawang adalah warga negara asing. Mereka ada yang dari China, Jepang, Korea Selatan, dan Thailand. Selain itu, ada pula yang dari negara Eropa seperti dari Jerman dan Finlandia," kata Yayan.

Ia mengaku bersyukur atas tingginya fenomena masuk Islam di Karawang. Hal tersebut menunjukkan semakin banyak masyarakat yang mendapatkan hidayah atau petunjuk dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala .

Selama setahun terakhir, katanya, MUI Karawang mengeluarkan puluhan sertifikat masuk Islam atau sertifikat mualaf. Sedangkan sebelumnya paling banyak hanya 20-an sertifikat.

Sertifikat ini yang bisa menjadi dasar untuk keperluan administrasi kependudukan.

Baca juga: Apa itu mualaf dan perkembangannya di Indonesia?

Yayan mengatakan alasan mereka memutuskan menjadi mualaf itu beragam. Ada yang karena alasan pernikahan, tertarik terhadap budaya Islam, hasil pengkajian, mendengar suara adzan dan pengajian hingga ada yang beralasan memutuskan menjadi mualaf atas pengalaman spiritual.

Disebutkan, syarat menjadi mualaf adalah yakin. Sedangkan secara administrasi, syaratnya hanya fotokopy KTP/KK, materai, pas foto serta membuat surat pernyataan.

"Bagi yang masih di bawah umur, harus ada izin orang tua, dan kalau bisa diupayakan menghadirkan saksi," katanya.

Selain itu terdapat syarat atau ketentuan tambahan bagi laki-laki mualaf yakni diwajibkan menjalani khitan (sunat).

“Jika belum dikhitan dan telah berikrar dua kalimat syahadat, kami belum bisa mengeluarkan sertifikat mualaf," katanya.

Baca juga: Hak-hak yang didapatkan seorang mualaf

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |