Muhadjir Effendy jadi saksi di sidang kasus korupsi kuota haji

3 weeks ago 5
Saya kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga

Jakarta (ANTARA) - Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Muhadjir dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Asrul Azis Taba karena pernah menjabat sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022.

“Saya kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga,” kata Muhadjir saat menjawab pertanyaan hakim mengenai hubungannya dengan Asrul.

Selain Muhadjir, empat saksi lainnya juga diperiksa dalam persidangan tersebut, yakni Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik Kementerian Haji dan Umrah Ramadhan Harisman.

Kemudian, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Badan Penyelenggara (BP) Hasan Afandi, mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syaiful Bahri, serta staf PT Makassar Toraja (Maktour) Laode Muhammad Suharto.

Baca juga: Hakim tolak perlawanan eks Menag Yaqut di kasus korupsi kuota haji

Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023–2024, Asrul selaku mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.

Asrul diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.

Keempatnya diduga mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Mereka juga diduga melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu (TO) dan jamaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun (Tx) yang tidak sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.

Baca juga: Putusan sela kasus korupsi Yaqut Cholil dibacakan hari ini

Pengisian kuota tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disertai penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.

Atas perbuatannya, para terdakwa diduga melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: JPU: Korupsi kuota haji rampas hak warga beribadah

Baca juga: Yaqut minta kerugian negara kasus kuota haji dibuka terang

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |