Jakarta (ANTARA) - Pemilu dan Pilkada serentak 2024, telah menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
Untuk pertama kalinya, Indonesia menyelenggarakan pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah dalam satu siklus besar yang berdekatan, melibatkan ratusan juta pemilih, ratusan ribu tempat pemungutan suara, serta ribuan pasangan calon di berbagai tingkatan pemerintahan.
Kompleksitas tersebut menjadikan pemilu dan Pilkada 2024 sebagai salah satu penyelenggaraan demokrasi terbesar di dunia, baik dari sisi cakupan wilayah, jumlah aktor yang terlibat, maupun beban administratif yang ditanggung negara.
Secara normatif, pemilu serentak dirancang untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan, menyederhanakan sistem kepartaian, dan memperkuat sistem presidensial, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi berargumen bahwa pemilu serentak akan menciptakan keselarasan antara mandat eksekutif dan legislatif, sekaligus menekan biaya politik yang berulang akibat pemilu terpisah.
Pengalaman empiris pemilu dan Pilkada 2024 menunjukkan bahwa tujuan normatif tersebut tidak sepenuhnya tercapai dalam praktik. Di lapangan, pemilu serentak justru memunculkan persoalan serius: beban kerja penyelenggara meningkat signifikan akibat tahapan yang saling bertumpuk, jadwal yang sangat padat, serta kompleksitas logistik dan administrasi yang harus ditangani secara simultan.
Kondisi ini berdampak pada meningkatnya risiko kesalahan prosedural, keterlambatan distribusi logistik, serta penurunan kualitas pelayanan kepada pemilih. Realitas ini mengungkapkan kesenjangan antara desain normatif pemilu serentak dan kapasitas faktual penyelenggaraan di lapangan.
Dalam literatur demokrasi elektoral, kualitas pemilu tidak hanya diukur dari tingkat partisipasi pemilih, tetapi juga dari integritas proses, kapasitas kelembagaan, serta keberlanjutan sistem. Pippa Norris (2014) dalam Why Electoral Integrity Matters menggarisbawahi bahwa pemilu yang demokratis mensyaratkan desain aturan yang rasional, profesionalisme penyelenggara, serta kesesuaian antara kompleksitas sistem pemilu dan kapasitas institusional negara. Apabila kompleksitas pemilu melampaui daya dukung kelembagaan, maka integritas pemilu justru terancam.
Desain pemilu yang terlalu kompleks berpotensi menciptakan kondisi institutional overload, yakni situasi ketika beban kerja melebihi kapasitas organisasi penyelenggara. Fenomena ini kerap terjadi di negara berkembang dengan wilayah geografis luas, tingkat keragaman sosial tinggi, serta sistem pemilu berlapis seperti Indonesia. Institutional overload tidak hanya berdampak pada efektivitas kerja lembaga penyelenggara, tetapi juga pada keselamatan petugas dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkuat argumen tersebut. Pilkada 2024 diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pilkada lebih dari 400 ribu TPS, dan jika digabung dengan pemilu legislatif dan pemilu presiden, total secara nasional melampaui 800 ribu TPS — angka yang membuat sistem administrasi menjadi sangat rumit dan intensif.
Kompleksitas tersebut tidak hanya berdampak pada kinerja kelembagaan KPU di tingkat pusat dan daerah. Tekanan waktu, beban administrasi yang berat, serta tuntutan akurasi tinggi dalam waktu singkat menciptakan kondisi kerja yang ekstrem di tingkat bawah, terutama bagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Dalam perspektif tata kelola pemilu, situasi ini menunjukkan bahwa desain pemilu yang terlalu ambisius dapat menggerus kualitas penyelenggaraan itu sendiri.
Selain persoalan kelembagaan, pemilu dan Pilkada 2024 juga menegaskan bahwa demokrasi elektoral Indonesia merupakan demokrasi berbiaya tinggi. Pemerintah, melalui APBN mengalokasikan anggaran sekitar Rp71,3 triliun untuk penyelenggaraan Pemilu 2024, yang dicairkan secara bertahap sejak 2022 hingga 2024. Anggaran tersebut meningkat signifikan dibandingkan pemilu sebelumnya, seiring dengan bertambahnya kebutuhan logistik, honorarium penyelenggara, serta dukungan teknologi pemilu.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































