Menteri PPPA pastikan lindungi anak korban kekerasan seksual di Sumbar

3 months ago 18
...Kami akan memastikan korban mendapatkan perlindungan dan keadilan

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi memastikan pelayanan dan perlindungan pada pelajar perempuan berusia 17 tahun di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

"Kami akan memastikan korban mendapatkan perlindungan dan keadilan. Kami telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pesisir Selatan dan mendorong pemberian pelayanan yang sesuai kebutuhan korban," kata Arifah dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Pelajar tersebut mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pamannya sendiri. Korban juga dilaporkan melahirkan di lingkungan sekolah.

"Peristiwa ini sangat memprihatinkan dan tidak dapat ditoleransi. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan mencederai nilai kemanusiaan. Terlebih, terlapor merupakan paman korban yang seharusnya menjadi pelindung, bukan justru pelaku kekerasan," ujar Arifah.

UPTD PPA Kabupaten Pesisir Selatan telah melakukan asesmen dan pemeriksaan psikologis awal, serta memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya. Selain itu, juga dilakukan koordinasi dengan puskesmas setempat untuk perawatan anak dan ibu pascamelahirkan.

"Korban melahirkan pada 28 Oktober 2025, kemudian pada 30 Oktober 2025 keluarga korban melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor Painan. Berdasarkan hasil penjangkauan, korban dan bayinya dalam kondisi stabil dan sehat," ucap Arifah.

Baca juga: Menteri Arifah: Proses hukum kasus kekerasan memihak ke korban menguat

Ia juga memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis jangka panjang serta menjamin keberlanjutan pendidikan korban agar dapat melanjutkan masa depannya tanpa stigma.

Menteri PPPA juga menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Sumatera Barat untuk memastikan kasus ini ditangani secara komprehensif, baik dari sisi hukum maupun pemulihan korban.

"Pelaku sudah ditahan oleh kepolisian dan sudah dilakukan berita acara pemeriksaan kepada korban dan keluarganya dengan didampingi oleh UPTD PPA Kabupaten Pesisir Selatan," tuturnya.

UPTD PPA Kabupaten Pesisir Selatan telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Painan untuk memproses kasus ini secara hukum. Terlapor dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu, terlapor juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

“Mengingat terlapor memiliki hubungan keluarga dengan korban, maka dapat dikenai pemberatan hukuman hingga sepertiga dari ancaman pidana pokok. Di samping itu, Pasal 6 huruf (b) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga mengatur ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta bagi pelaku yang menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum," paparnya.

Baca juga: Menteri PPPA: Pelaku kekerasan seksual berusia anak dikenakan UU TPKS

Arifah menegaskan, korban berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU TPKS. Ia juga mengingatkan, setiap kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan melalui jalur di luar pengadilan atau mekanisme restorative justice karena dapat menimbulkan ketidakadilan dan trauma berulang bagi korban.

Arifah mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU TPKS, seperti UPTD PPA, penyedia layanan berbasis masyarakat, dan kepolisian untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak.

Baca juga: Menteri PPPA kecam kekerasan atas seorang perempuan di masjid Lampung

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |