Tapin, Kalsel (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) wajib mengatasi persoalan sampah secara serius dan sesuai aturan karena terancam menerima sanksi lebih berat.
Hanif menyatakan Pemkab Tapin tetap harus mengelola sampah dengan baik, meskipun volume timbunan sampah di wilayah masih relatif kecil.
"Dengan jumlah penduduk sekitar 250 ribu jiwa dan konversi sampah harian 0,5 kilogram per orang, maka total sampah kurang dari 100 ton per hari. Sebenarnya ini tidak terlalu rumit, hanya perlu kerja keras," kata Hanif usai meninjau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Hatiwin di Tapin, Rabu.
Hanif menegaskan pemerintah daerah tetap harus bertindak konkret mengatasi persoalan penangan sampah karena telah menerima sanksi administratif dari kementerian.
Ia menjelaskan Kementerian LH tengah memetakan strategi dan menyiapkan fasilitas untuk mengelola sampah sejak dari hulu, termasuk di daerah dengan timbulan kecil, seperti Kabupaten Tapin.
Hanif menyebutkan Pemkab Tapin telah dikenai sanksi administratif berupa paksaan Kementerian LH.
Baca juga: Menteri LH tinjau TPA Tebing Liring di HSU
"Artinya arahan pemerintah pusat wajib dijalankan. Jika tidak, sanksinya bisa diperberat termasuk ancaman pidana hingga satu tahun penjara," ujarnya.
Langkah tegas ini, ucap Hanif, merupakan bagian dari upaya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menaruh perhatian besar terhadap penyelesaian persoalan sampah secara nasional.
"Beliau mengutus saya untuk memastikan penanganan sampah menjadi prioritas di seluruh kabupaten dan kota, tanpa terkecuali," ucap Hanif.
Dengan ancaman sanksi dan dorongan kuat dari pusat, Hanif berharap Pemkab Tapin mematuhi regulasi dan menjadi contoh bagaimana penanganan sampah dapat dilakukan secara tuntas bahkan di daerah dengan tantangan yang lebih ringan.
Baca juga: Menteri LH minta Tapin optimalkan TPS3R jadi basis bahan bakar alternatif
Pewarta: KTaufik Ridwan/M Rastaferian P
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025