Menkum: Pos bantuan hukum terbentuk di 100 persen kelurahan DIY

2 weeks ago 16
"Apresiasi setinggi-tingginya kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Wakil Gubernur, serta seluruh bupati dan wali kota karena telah berhasil mewujudkan 100 persen pembentukan pos bantuan hukum di 438 kelurahan dan kalurahan,"

Yogyakarta (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menyebut pos bantuan hukum atau posbakum telah terbentuk di 100 persen kelurahan dan kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta guna memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

"Apresiasi setinggi-tingginya kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Wakil Gubernur, serta seluruh bupati dan wali kota karena telah berhasil mewujudkan 100 persen pembentukan pos bantuan hukum di 438 kelurahan dan kalurahan," ujar Supratman saat peresmian Posbakum Desa/Kelurahan DIY di Yogyakarta, Selasa.

Supratman mengatakan posbakum merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Mahkamah Agung, serta pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Menurut dia, tanpa dukungan kepala daerah, capaian pembentukan posbakum secara menyeluruh tidak akan terwujud.

Sebagaimana pesan Gubernur DIY, Menkum menekankan pentingnya keadilan substantif, bukan sekadar keadilan prosedural.

"Itulah cita-cita dari 'founding fathers' kita dalam membentuk republik, bahwa keadilan itu benar-benar harus dilahirkan, harus diwujudkan, dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat," ujar dia.

Keadilan, lanjut Supratman, tidak boleh hanya dinikmati oleh pihak yang memiliki kekuatan ekonomi maupun pengetahuan hukum semata.

"Presiden selalu menyampaikan bahwa akses keadilan itu tidak boleh hanya dinikmati oleh golongan tertentu. Keadilan harus hadir sampai satuan pemerintahan terkecil, yaitu desa dan kelurahan," ucap dia.

Di DIY, lanjut Supratman, tercatat sebanyak 26 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum.

OBH tersebut akan menangani perkara lanjutan apabila penyelesaian di Posbakum tidak mencapai kesepakatan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu dengan pembiayaan dari negara.

Ia berharap ke depan sebaran OBH tidak sekadar terpusat di ibu kota provinsi, tetapi dapat menjangkau kabupaten hingga kelurahan agar akses layanan bantuan hukum semakin mudah bagi masyarakat.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan dukungannya terhadap pendirian posbankum di seluruh wilayah DIY.

Menurutnya, layanan bantuan hukum di tingkat kalurahan dan kelurahan memiliki peran strategis menjaga harmoni sosial.

"Dengan berdirinya pos bantuan hukum, diharapkan dapat mendorong tercapainya keteraturan hidup di masyarakat. Masalah hukum yang muncul bisa diselesaikan sejak dini dengan pendekatan musyawarah dan kebersamaan, sehingga nilai guyub rukun tetap terjaga," tutur Sultan HB X.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY Agung Rektono Seto menambakan, wilayah DIY yang terdiri atas empat kabupaten dan satu kota dengan 78 kecamatan serta 438 kelurahan memiliki potensi konflik sosial dan hukum.

Menurut dia, keberadaan posbakum di tingkat kelurahan menjadi sarana penyelesaian konflik paling dekat dengan masyarakat sebagai bagian dari sistem peradilan di tingkat akar rumput.

"Dalam proses pembentukan posbakum, kami berkolaborasi dengan pemerintah daerah dengan dukungan Gubernur DIY, kemudian berkoordinasi dengan bupati, wali kota, dan jajarannya hingga terbentuk 438 posbakum," ujar Agung.

Baca juga: Menkum apresiasi Posbankum Sukoreno Kulon Progo bantu masalah hukum

Baca juga: Menkum minta advokat terapkan KUHP-KUHAP baru dengan jaga kode etik

Baca juga: Menkum: Digitalisasi-inovasi strategi Kemenkum bangun Zona Integritas

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |