Jakarta (ANTARA) - Gelombang perdebatan tentang posisi guru kembali mengemuka, setelah kasus seorang guru madrasah diniyah di Desa Jatirejo, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, viral dan berujung pada tuntutan uang damai dari orang tua murid.
Insiden itu bermula, ketika seorang siswa melempar sandal saat proses pembelajaran berlangsung. Reaksi spontan sang guru berupa tamparan memicu polemik yang meluas.
Tuntutan awal orang tua murid sebesar Rp25 juta akhirnya disepakati menjadi Rp12,5 juta dalam proses mediasi pada 10 Juli 2025. Dana tersebut dipenuhi oleh guru yang bersangkutan, dengan meminjam dari rekan-rekannya, mengingat penghasilannya mengajar hanya Rp450 ribu per bulan yang diterimanya setiap empat bulan. Ia juga mengaku sempat menerima panggilan kepolisian dan merasa takut untuk memenuhinya.
Peristiwa tersebut memang memiliki konteks dan dinamika hukumnya sendiri, dan tindakan fisik dalam pendidikan tentu tidak dapat dibenarkan dalam pendekatan pedagogis modern.
Resonansi dari kasus itu melampaui satu sekolah di satu daerah. Peristiwa ini menyentuh persoalan mendasar tentang otoritas pedagogis, perlindungan hukum, serta martabat profesi guru di tengah perubahan lanskap sosial pendidikan di tanah air.
Di ruang-ruang diskusi publik, pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar siapa yang benar atau salah, melainkan bagaimana sistem pendidikan di Indonesia menopang guru dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan bermartabat.
Ketika guru merasa rentan terhadap kriminalisasi atau tekanan sosial dalam menjalankan pembinaan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ketenangan individu, tetapi juga kualitas proses belajar-mengajar itu sendiri.
Di sinilah pentingnya implementasi Undang-Undang Perlindungan Guru secara utuh dan konsisten.
Perlindungan tidak dimaknai sebagai kekebalan hukum, melainkan sebagai kejelasan batas kewenangan, prosedur penanganan konflik, serta jaminan bahwa setiap persoalan pendidikan diselesaikan melalui mekanisme yang proporsional.
Guru yang terlindungi secara hukum dan institusional akan lebih percaya diri menerapkan pendekatan pembelajaran yang aktif, reflektif, dan menumbuhkan karakter.
Namun perlindungan guru tidak berdiri sendiri. Melainkan sangat bergantung pada kualitas kepemimpinan sekolah.
Kepala sekolah adalah simpul strategis yang menghubungkan kebijakan negara, aspirasi orang tua, dan profesionalisme guru.
Kepemimpinan sekolah
Berbagai studi internasional menunjukkan bahwa kepemimpinan sekolah merupakan faktor paling berpengaruh kedua terhadap capaian belajar siswa, setelah kualitas pengajaran di kelas.
OECD melalui Teaching and Learning International Survey mencatat bahwa sekolah dengan kepemimpinan instruksional yang kuat memiliki tingkat kolaborasi guru dan iklim belajar yang lebih sehat.
Laporan McKinsey tentang sistem pendidikan berprestasi tinggi juga menegaskan bahwa seleksi dan pengembangan kepala sekolah menjadi prioritas utama dalam reformasi pendidikan yang berhasil.
Dalam konteks Indonesia, bangsa ini harus diakui memang sedang menghadapi tantangan yang tak ringan. Otonomi daerah memberi ruang adaptasi lokal, namun juga menghadirkan variasi dalam kualitas dan mekanisme rekrutmen kepala sekolah.
Laporan masyarakat tentang kekosongan jabatan, penunjukan yang kurang berbasis kompetensi, hingga beban administratif yang berlebihan menunjukkan perlunya penataan yang lebih sistematis.
Gagasan untuk memperkuat kembali peran pemerintah pusat dalam proses pemilihan kepala sekolah perlu dipahami sebagai upaya menjaga standar nasional dan menjamin transparansi, bukan sebagai penarikan kewenangan semata.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































