Menemukan kembali roh keadilan dalam Pasal 33 UUD 1945

1 month ago 18
Perdebatan tentang HGU, korporasi, dan koperasi seharusnya tidak berhenti pada siapa yang paling konstitusional

Jakarta (ANTARA) - Guru besar IPB Prof Sudarsono Soedomo dalam tulisannya yang berjudul "Pasal 33, HGU, dan Ekonomi Indonesia” menyoroti perdebatan tentang Pasal 33 UUD 1945, Hak Guna Usaha, korporasi, dan koperasi, yang menurutnya selalu menjadi ruang yang penuh pandangan moral dan ideologis.

Ia menilai, acapkali korporasi ditempatkan sebagai simbol kekuatan ekonomi besar yang dianggap menjauh dari semangat konstitusi. Sementara koperasi sering diposisikan sebagai bentuk usaha yang paling sesuai dengan amanat bangsa.

Pandangan ini sekilas memang tampak mulia, tetapi sayangnya sering terjebak dalam penyederhanaan yang mengabaikan realitas sosial ekonomi Indonesia yang kompleks.

Padahal Pasal 33 UUD 1945 sesungguhnya bukan teks yang memerintahkan bentuk organisasi usaha tertentu. Pasal ini tidak pernah menunjuk dengan gamblang bahwa koperasi adalah satu-satunya struktur ekonomi yang sahih.

Yang ditekankan adalah sebesar-besar kemakmuran rakyat, konsep yang tidak tunggal tafsirnya dan selalu dipengaruhi konteks zaman.

Dengan kerangka itu, pertanyaan yang seharusnya diajukan bukanlah siapa yang memegang hak usaha, melainkan sejauh mana sebuah sistem ekonomi mampu menghadirkan kesejahteraan yang adil, berkelanjutan, dan inklusif bagi warga.

Perhatikan kembali substansi pasal 33 UUD 1945 yang terdiri atas lima ayat ini. Ayat (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Kemudian ayat (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional; dan ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Prof Sudarsono kemudian beranjak membahas tentang Hak Guna Usaha (HGU) yang hadir sebagai instrumen kepastian hak yang dibutuhkan dunia investasi berbasis lahan.

Tanpa kepastian hukum, menurut dia, mustahil ada pembiayaan jangka panjang, apalagi di sektor perkebunan dan kehutanan yang penuh jeda waktu produksi.

Namun, membahas HGU tidak cukup hanya dari sisi efisiensi ekonomi. Di lapangan, dinamika agraria Indonesia diwarnai ketimpangan akses, asimetri kapasitas, hingga konflik lahan antara pemegang izin dan masyarakat.

Maka walau secara teori HGU bersifat netral, dampaknya terhadap rakyat sangat bergantung pada tata kelola, pengawasan, keadilan distribusi manfaat, serta keberpihakan kebijakan pada kelompok yang lebih lemah.

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |