Mendes: Biaya legalisasi Kopdes Merah Putih bisa gunakan dana desa

4 hours ago 3
...kami dari Kementerian Desa PDT juga sudah membuat surat edaran, boleh diambil dari Dana Desa, dua juta setengah atau sumber lain yang bisa dipertanggungjawabkan

Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyampaikan desa-desa di Tanah Air dapat memanfaatkan Dana Desa untuk membiayai legalisasi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

"Dari mana biaya ini (legalisasi Kopdes Merah Putih), kami dari Kementerian Desa PDT juga sudah membuat surat edaran, boleh diambil dari Dana Desa, dua juta setengah atau sumber lain yang bisa dipertanggungjawabkan," kata Mendes PDT Yandri seperti dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Menurut Mendes, pemanfaatan Dana Desa untuk legalisasi itu terkait dengan biaya pembentukan badan hukum di notaris sebesar Rp2.500.000. Ia mengatakan Kemendes PDT tidak membatasi notaris tertentu dalam pembentukan badan hukum Kopdes Merah Putih.

Hal tersebut, lanjutnya, bertujuan agar desa-desa terpencil tidak kesulitan mengakses notaris-notaris, sehingga diharapkan tidak ada hambatan administratif yang mengganggu pendirian koperasi berbasis potensi dan komunitas unggulan lokal.

Baca juga: Kopdes Merah putih dipercepat demi kedaulatan pangan

"Dengan demikian, tidak ada alasan untuk tidak melakukan Musyawarah Desa Khusus. Tapi ingat, walaupun banyak sumber tadi, salah satunya saja yang diambil. Misalnya, ini akta notaris sudah mengambil dari BDD (Bantuan Dana Desa/Kampung), maka tidak boleh ambil dari sumber lain juga, karena itu ada pertanggungjawabannya," kata Mendes PDT.

Hal itu telah dia sampaikan dalam peluncuran dan dialog percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Se-provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Aula Bahteramas Gubernur Sultra, Minggu (25/5).

Lebih lanjut Mendes menjelaskan tahapan legalisasi Koperasi Desa Merah Putih antara lain pengusulan ke Kementerian Hukum dengan melampirkan akta notaris.

"Bapak/Ibu wajib melampirkan akta notaris untuk dimintakan pengesahan kopdes, baru nanti diusulkan ke Menteri Hukum. Untuk urusan notaris, biayanya sudah disampaikan di seluruh Indonesia, dua juta lima ratus ribu rupiah," ujar Mendes Yandri.

Baca juga: Kemendes: Manfaatkan musyawarah Kopdes sekaligus bahas Indeks Desa

Sementara itu Wakil Menteri Desa dan PDT (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria menyampaikan Presiden Prabowo meyakini setiap desa memiliki potensi ekonomi yang besar, terutama dari sektor pertanian. Untuk memaksimalkan potensi tersebut diperlukan inventarisasi sumber daya di desa, antara lain dengan melakukan pendataan mendalam mengenai potensi ekonomi desa, seperti hasil pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan.

Data itu, kata Wamendes, yang akan menjadi dasar untuk menentukan fokus dan strategi koperasi.

"Banyak sekali manfaat Kopdes Merah Putih ini dan akhirnya nanti yang nganggur-nganggur di desa, bisa bekerja. Kerja apa? Mengurus pertanian karena koperasi akan mampu memasarkan hasil tani, ngurus perikanan, ikan lele, mujair, patin, dan lain-lain," kata dia.

Baca juga: Wamenkop pacu pendirian 1.038 Kopdes/Kel Merah Putih di Kaltim

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |