Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum (Kemenkum) Dhahana Putra menegaskan bahwa proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak hanya menjadi tugas pemerintah dan legislatif semata.
Sebab, kata dia, penyusunan RUU KUHAP juga merupakan bagian dari tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa dalam membangun sistem peradilan pidana yang lebih baik di masa depan.
"Partisipasi publik dalam penyusunan RUU KUHAP memiliki peran yang strategis untuk memastikan bahwa rancangan peraturan tersebut benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat," kata Dhahana, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kemenkum menggelar Rapat Koordinasi dan Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP di Jakarta, Rabu (21/5), dengan melibatkan unsur tenaga ahli dalam menyusun rancangan peraturan.
Melalui forum tersebut, kata dia, Pemerintah membuka ruang dialog guna menjaring berbagai perspektif, masukan, serta kritik konstruktif dari akademisi, praktisi hukum, dan advokat.
Baca juga: Komisi III DPR terima masukan dari 29 elemen masyarakat soal RUU KUHAP
Ia menjelaskan bahwa masukan yang diperoleh dalam forum itu nantinya akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyempurnaan substansi RUU KUHAP.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari partisipasi publik dalam penyusunan RUU KUHAP yang bertujuan untuk mendengarkan masukan ataupun tanggapan secara komprehensif dalam rangka penyempurnaan terhadap RUU KUHAP,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Asep Nana Mulyana mengatakan dalam penyusunan RUU KUHAP, juga dilakukan diskusi dengan kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung.
Oleh karenanya pada forum itu, Kejagung mendengarkan berbagai masukan yang sempat luput, sehingga membutuhkan perbaikan lantaran forum tersebut bersifat mendengarkan masukan yang nantinya bisa dibahas lebih lanjut.
Sementara itu Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi menilai diperlukan checks and balances atau pemeriksaan dan keseimbangan dalam pelaksanaan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum karena dikhawatirkan ada potensi penyalahgunaan kewenangan.
“Hal ini sangat penting ke depan, karena fungsi pemasyarakatan itu meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan, perawatan, pengamanan dan pengamatan, sehingga nanti ada sinergi dalam penyusunan RUU KUHAP,” kata Mashudi.
Baca juga: Komnas HAM dorong pembahasan RUU KUHAP kedepankan 3 prinsip kunci
Baca juga: Komisi III DPR targetkan KUHAP baru berlaku 1 Januari 2026
Pembaruan hukum acara pidana dimaksudkan untuk menciptakan supremasi hukum agar lebih menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana, serta menuju pada sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat tugas, fungsi, dan wewenang aparat penegak hukum, yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan, kemajuan teknologi informasi, serta konvensi internasional yang telah diratifikasi.
Selain dari unsur pemerintah, rapat koordinasi turut dihadiri oleh perwakilan dari advokat, tenaga ahli dari universitas, dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025