Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) mengumumkan pemanggilan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mulai bekerja pada Senin (2/6) lewat pengumuman Kemenkum Nomor SEK-KP.02.01-517 tanggal 20 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta.
Sekjen Kemenkum mengatakan bahwa pelaksanaan tugas sebagai CPNS Kemenkum terhitung sejak 1 Juni 2025, namun karena tanggal itu merupakan hari libur maka mereka baru akan memulai aktivitas pada tanggal 2 Juni 2025.
"Mereka (CPNS Kemenkum) wajib lapor diri dan langsung memulai orientasi sesuai lokasi masing-masing,” kata Nico dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan bahwa CPNS yang ditempatkan di unit pusat melaksanakan orientasi di Graha Pengayoman Jakarta, sedangkan CPNS yang ditempatkan di kantor wilayah mengikuti kegiatan tersebut di kantor wilayah masing-masing.
Berdasarkan pengumuman pemanggilan CPNS itu, semua peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, yaitu kemeja putih polos tanpa corak, celana panjang hitam bagi laki-laki, rok hitam bagi perempuan, sepatu pantofel, serta hijab hitam polos bagi yang berhijab.
Sementara itu, CPNS yang tidak dapat mengikuti kegiatan sejak tanggal 2 Juni karena sakit wajib menyertakan surat keterangan dari rumah sakit.
Nico mengingatkan CPNS untuk terus memantau informasi terbaru di laman resmi dan akun media sosial resmi Kemenkum.
Dengan demikian, dirinya mengimbau para peserta untuk tidak percaya pada informasi yang beredar dari sumber tidak resmi.
“Seluruh informasi pasti kami umumkan hanya melalui situs dan akun resmi. Jangan sampai adik-adik CPNS dirugikan oleh sumber-sumber yang tidak terpercaya,” ujarnya.
Dia menuturkan bahwa seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 dilakukan saat Kementerian masih belum terpisah menjadi tiga (masih Kementerian Hukum dan HAM).
Tetapi untuk pemanggilan peserta dan orientasi CPNS kali ini, sambung dia, dilakukan oleh kementerian masing-masing, yaitu Kemenkum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“CPNS sudah kami bagi untuk tiga kementerian. Yang kami umumkan hanyalah Kementerian Hukum. Yang lainnya diatur oleh Kementerian HAM serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ungkap Nico menambahkan.
Baca juga: Ketua DPR sebut mundurnya seribuan CPNS harus jadi evaluasi rekrutmen
Baca juga: BKN minta CPNS pahami posisinya sebagai calon pelayan publik
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025