Pamekasan (ANTARA) - Peredaran rokok ilegal akhir-akhir ini semakin marak, menyebar di berbagai wilayah di negeri ini, tak terkecuali di empat kabupaten di Pulau Madura, Jawa Timur; Sumenep, Pamekasan, Sampang, dan Bangkalan.
Rokok tanpa pita cukai atau yang dikenal oleh masyarakat Madura dengan sebutan rokok durno itu menunjukkan volume peredaran yang cenderung meningkat secara fantastis. Harga yang jauh lebih murah dengan rasa dan aroma yang tidak kalah dari rokok legal menjadi pertimbangan khusus bagi para perokok.
Ratusan merk rokok yang tidak dilekati pita cukai ini banyak terpajang di berbagai toko kelontong, pasar tradisional, hingga di warung-warung kopi pedesaan dengan harga jual yang jauh lebih murah dibanding rokok bercukai, yakni antara Rp8 ribu hingga hingga Rp15 ribu.
Para produsen nampaknya juga telah memahami sasaran dan kebutuhan pembeli, sehingga banyak di antara mereka memproduksi rokok menyerupai merek yang telah dikenal luas di masyarakat.
Di berbagai acara pertemuan, seperti hajatan, tahlilan, hingga pesta pernikahan, kini sudah nyaris tak ditemukan lagi rokok bercukai, karena produsen juga bisa meracik rasa dan aroma yang mirip dengan rokok pabrikan.
Bagi produsen dan konsumen, maraknya peredaran rokok yang tidak dilekati pita cukai ini, tentu tidak masalah. Kedua belah pihak sama-sama merasa diuntungkan. Konsumen bisa membeli dengan harga murah, sedangkan produsen rokok juga bisa memproduksi dengan biaya ringan.
Di samping itu, sejak rokok ilegal menjadi pilihan warga, produksi hasil tembakau petani juga terbeli oleh pabrikan lokal dengan harga tinggi. Jika sebelumnya harga jual tembakau rajang milik petani hanya dibeli dalam kisaran Rp30 ribu hingga Rp50 ribu per kilogram, akhir-akhir ini, inimal Rp50 ribu hingga Rp90 ribu.
"Punya saya untuk daun bawah saja, setelah dirajang laku Rp52 ribu per kilogram. Kalau dulu, empat tiga tahun lalu, yang bisa laku hingga Rp50 ribu saja daun tengah dan atas," kata Samsul, asal Desa Bungbaruh, Kecamatan Kadur, Pamekasan.
Samsul merupakan satu dari ribuan warga Desa Bungbaruh yang merasakan dampak ekonomi dari banyaknya warga lokal Pamekasan yang memproduksi rokok, sehingga secara otomatis bisa menyerap produksi hasil tembakau petani setempat.
Lain Samsul, lain juga pengakuan Ali. Ayah satu orang anak dari desa yang sama ini mengaku, biaya kebutuhan hidup sehari-hari kini mulai ringan, karena istrinya sudah terekrut menjadi pelinting rokok di salah satu rumah produksi rokok lokal di Kecamatan Kadur, Pamekasan.
Banyaknya produsen rokok lokal di Pamekasan ini berbanding lulus dengan serapan hasil produksi tembakau petani.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan merilis, pada musim panen 2024 sebanyak 31,6 ribu ton tembakau petani terserap oleh produsen dan pabrikan rokok nasional yang ada di Pamekasan melebih rencana pembelian sebanyak 26 ribu ton.
Pada musim tanam 2025, serapan tembakau petani mencapai 30,7 ribu ton dari rencana awal pembelian sebanyak 29,2 ribu ton dengan pembeli yang terus meningkat, yakni dari 40 produsen dan pabrikan pada 2024 menjadi 51 pada 2025.
Temuan bea cukai
Editor: Sapto Heru Purnomojoyo
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































