Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri (Wamen) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan mengatakan penguatan perlindungan anak di ruang digital harus menjadi prioritas bersama, menyusul maraknya kejahatan dan eksploitasi seksual anak yang mengancam keselamatan mereka.
"Di kasus eksploitasi seksual anak di ruang digital, negara harus hadir lewat sistem, bukan hanya reaksi kasus per kasus. Itu sebabnya, dari sisi kebijakan, negara memastikan ada perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban penyalahgunaan teknologi informasi," kata Wamen PPPA Veronica Tan di Jakarta, Jumat.
Hal itu dikatakannya dalam Pelatihan Pelaporan CyberTipline bagi Penyelidik dan Penyidik yang digelar International Justice Mission (IJM) di Bareskrim Polri, Jakarta.
Baca juga: KemenPPPA: Masyarakat harus di edukasi bahaya kekerasan digital anak
Berdasarkan data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) CyberTipline, Indonesia termasuk negara dengan laporan terbanyak secara global, yang masuk 3 besar pada 2024.
Angka ini merupakan alarm bahwa ruang digital telah menjadi ruang untuk pemerasan, pemaksaan, dan eksploitasi anak-anak Indonesia.
Bentuk-bentuk eksploitasi seksual anak yang makin sering muncul seperti sextortion, live streaming abuse, grooming, dan CSAM, dengan polanya memiliki kesamaan, yaitu pelaku membangun kedekatan atau kontrol, lalu memanfaatkan rasa takut, rasa malu, atau ketergantungan korban.
Baca juga: Menkomdigi: Orang tua berperan lindungi anak dari kejahatan digital
"Itulah sebabnya respons cepat itu penting. Bukan semata mengejar pelaku, tetapi juga memutus kontrol pelaku atas korban, sebelum korban makin terjerat," kata Wamen Veronica Tan.
Wamen PPPA itu mengatakan Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang kuat.
Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik mewajibkan perlindungan bagi anak dalam penggunaan sistem elektronik, termasuk pengaturan usia minimum, verifikasi pengguna, dan mekanisme pelaporan.
Selain itu Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi instrumen penting dalam memastikan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak dilakukan secara komprehensif dan berperspektif korban.
Baca juga: Direktorat PPA/PPO kolaborasi tangani kejahatan digital terhadap anak
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































