Jakarta (ANTARA) - Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) memastikan legalitas organisasinya yang sah setelah memenangkan gugatan hukum ke-10 kalinya melawan pihak mengaku PHDI Munas Luar Biasa (MLB).
Putusan Majelis Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta tertanggal 22 Januari 2026 menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Dengan dikuatkannya putusan ini, maka PHDI yang sah tetap memiliki legal standing. Artinya, umat Hindu di 36 provinsi dan ratusan kabupaten/kota di Indonesia masih dapat mengakses bantuan pemerintah melalui PHDI setempat," kata Sekretaris Umum Pengurus Harian PHDI Pusat I Ketut Budiasa dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, gugatan itu diajukan terhadap Menteri Hukum dan HAM RI dengan PHDI sebagai Terbanding II atau semula Tergugat II Intervensi. Dengan putusan ini, Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) PHDI dinyatakan sah dan tetap berlaku.
Budiasa menegaskan bahwa putusan tersebut berdampak langsung pada keberlanjutan pelayanan umat Hindu di seluruh Indonesia.
Baca juga: PHDI Pusat gelar Dharma Santi Nasional dalam rangka Hari Raya Nyepi
Mahkamah Agung sebelumnya memutuskan bahwa pihak penggugat yang mengatasnamakan PHDI MLB dinyatakan tidak sah berdasarkan bukti-bukti persidangan,
"Namun demikian, pihak yang menyebut diri PHDI MLB tersebut terus menerus melakukan gugatan ke pengadilan," ujarnya.
Berikut 10 gugatan yang dilayangkan kepada PHDI Pusat:
1. Gugatan 1 (PN Jakbar): PHDI Menang (gugatan tergugat tidak diterima/NO)
2. Gugatan 2 (PTUN): PHDI Menang
3. Gugatan 3 (PTTUN/Banding): PHDI Menang
4. Gugatan 4 (MA/Kasasi): PHDI Kalah, SK dicabut, PHDI tidak dapat mengakses bantuan pemerintah
5. Gugatan 5 (PN Jakbar): PHDI Menang
6. Gugatan 6 (PT Jakarta): PHDI Menang
7. Gugatan 7 (Kasasi): PHDI Menang
8. Gugatan 8 (PTUN): PHDI Menang (gugatan penggugat ditolak)
9. Gugatan 9 (PK): sedang berlangsung
10. Gugatan 10 (PTTUN/Banding): PHDI Menang (gugatan penggugat ditolak)
Budiasa menjelaskan bahwa dari 10 gugatan yang dilayangkan, PHDI tercatat memenangkan delapan perkara, sementara satu perkara peninjauan kembali (PK) masih berjalan.
Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) secara tegas menyatakan bahwa PHDI MLB tidak sah secara hukum.
Baca juga: PHDI dan Ormas Hindu Nasional imbau semua pihak hormati proses demokrasi yang sedang berlangsung
"Dalam amar putusan Mahkamah Agung sudah jelas disebutkan bahwa PHDI MLB tidak sah, karena pelaksanaan MLB hanya diikuti secara langsung oleh dua PHDI provinsi dan enam secara daring, itu pun tanpa kejelasan mandat," ujarnya.
Budiasa membandingkan kondisi tersebut dengan Mahasabha XII PHDI yang menjadi dasar kepengurusan PHDI saat ini. Menurut dia, Mahasabha XII dilaksanakan secara terbuka dan konstitusional, dihadiri Presiden RI, dua menteri, serta ditutup oleh Wakil Presiden.
"Mahasabha XII diikuti oleh 27 PHDI provinsi secara langsung dan 197 PHDI kabupaten/kota secara daring, seluruhnya dengan surat mandat resmi. Ini yang membedakan antara yang sah dan yang tidak sah," katanya.
Budiasa mengungkapkan, apabila gugatan-gugatan tersebut dimenangkan penggugat, dampaknya justru akan merugikan umat Hindu secara luas.
Karena PHDI tidak bisa mengakses bantuan pemerintah, sementara pihak penggugat juga tidak akan bisa mengakses bantuan apa pun karena mereka memang tidak pernah memiliki SK AHU.
Ia memperkirakan, potensi bantuan pemerintah yang dapat diakses PHDI di seluruh Indonesia mencapai sekitar Rp24 miliar per tahun, yang bersumber dari bantuan pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Baca juga: Wapres minta PHDI bijak hadapi era disrupsi teknologi
"Apa yang penggugat lakukan ini seperti membakar lumbung tanpa menanam padi. Tidak ada yang diuntungkan, kecuali mungkin ego sekelompok orang, sementara umat Hindu di seluruh Indonesia yang menanggung akibatnya," kata Budiasa.
PHDI hingga kini tidak pernah melakukan gugatan balik dan memilih fokus melayani umat. Polemik hukum yang terus berulang berpotensi mengganggu konsentrasi organisasi dalam menjalankan program pembinaan umat.
"Pelayanan umat tidak cukup hanya dengan ribut di media sosial atau saling menggugat. Yang dibutuhkan adalah kerja nyata dan kehadiran langsung di tengah umat," tambah dia.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































