Badung (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup menyegel 12 unit insinerator pada dua tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) milik Pemerintah Kabupaten Badung, Bali yang disediakan pemerintah daerah untuk memusnahkan sampah.
“Sudah disegel, sudah disegel permanen,” kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di sela aksi bersih sampah Pantai Kedonganan di Kabupaten Badung, Bali, Jumat.
Menteri Hanif mengatakan penyegelan ini dilakukan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto agar insinerator yang boleh digunakan wajib mendapat izin standar mutu dari Kementerian LH.
Meskipun diketahui Pemkab Badung dan penyedia empat dari 12 insinerator sebelumnya menyatakan alat mereka berupa insinerator besar sudah memenuhi persyaratan tentang dioksin furan yang di bawah ambang batas Kementerian LH.
“Jadi di Bandung dan di Badung sini juga dilakukan pemasangan garis polisi untuk insinerator karena dampaknya sangat buruk, saya tidak perlu ceritakan karena ini daerah wisata, pokoknya tidak boleh ya,” ujar Hanif Faisol.
Baca juga: Menteri LH izinkan Bali buang sampah pantai ke TPA Suwung
Gantinya, Pemerintah Pusat melalui Danantara akan membuat teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) yang akan dimulai Maret 2026.
“Yang pertama adalah Bali untuk Denpasar dan Badung dalam satu aglomerasi, kemudian DIY, Bekasi, dan Bogor, sedangkan enam lainnya sedang proses pengadaan barang dan jasa yang diproyeksikan akan selesai di bulan November,” ujarnya.
Meski tidak dengan insinerator, dengan menggunakan PSEL yang dihadirkan pemerintah pusat saja akan mampu menekan persoalan sampah di Bali.
Tahun 2026, RPJMN mengamanatkan persoalan sampah selesai setidaknya 63 persen namun hari ini baru 24 persen.
Baca juga: Menteri LH: Pemda gagal kelola sampah bisa dipenjara hingga 10 tahun
Menteri LH yakin jika PSEL berjalan di Bali maka persentase penanganan akan naik sampai 57 persen.
Atas keputusan Kementerian LH ini, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengatakan mau tidak mau mereka harus mencari alternatif lain lagi.
Mengingat proyek PSEL baru akan dimulai Maret dan rampung dalam setahun, TPA Suwung juga terus dibatasi kecuali untuk sampah spesifik yaitu sampah pantai.
Padahal, empat insinerator besar terbaru di TPST Padang Seni sendiri belum sempat diuji coba tetapi langsung disegel.
“Persoalan sekarang selama setahun ini kemana dibawa sampahnya, mungkin hari ini saya mengimbau kepada masyarakat agar juga sudah mulai harus memilah, mengurangi residu, sampah anorganik yang biasa dibawa ke TPA sekarang saya minta ini biar diolah di masing-masing rumah,” kata Adi Arnawa.
Pemkab Badung juga dengan APBD meminta semua desa membangun teba moderen untuk penanganan sampah organik berbasis sumber.
“Setidaknya sampah-sampah organik itu sudah bisa dilakukan di rumah masing-masing, ini kan salah satu komitmen dan upaya yang dilakukan oleh kami pemerintah tapi masalahnya kalau sampah masih juga ada ini yang jadi persoalan,” ujarnya.
Baca juga: Menteri LH minta Pemkot Bandung tak gunakan insinerator sampah
Baca juga: Menteri LH ingatkan gunakan teknologi tepat untuk kurangi sampah
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































