Mendag koordinasi dengan BPOM terkait N2O dalam produk kuliner

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kandungan nitrous oxide (N2O) sebagai salah satu tambahan bahan makanan atau produk kuliner krim kocok (whipped cream) hingga keperluan medis.

“Pada prinsipnya kita sudah koordinasi dengan Badan POM. (Menurut) Badan POM kalau selama ini memang (salah satu penggunaannya) untuk kesehatan,” kata Mendag Budi dalam temu media di Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut, ia mengatakan nantinya Kemendag akan mengevaluasi kembali terkait penggunaan N2O bersama BPOM, yang bukan untuk kebutuhan pembuatan makanan atau minuman.

“Tapi kita cek lagi, apakah itu dianggap sebagai penyimpangan. Tapi kita koordinasi dulu dengan Badan POM karena secara teknis memang kebijakannya teknis itu lebih di Badan POM. Jadi kita jangan sampai salah ketika kita melakukan pengawasan ke lapangan,” ujar pria yang akrab disapa Busan itu.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan salah satu penggunaan N2O diizinkan oleh BPOM untuk tambahan atau pelengkap dalam aspek kuliner, sehingga izin edarnya juga mengikuti ketentuan tersebut.

“Terkait pertanyaan nitrous oxide, itu merupakan tambahan pangan yang diizinkan oleh Badan POM. Itu digunakan sebagai propelan dalam produk makanan dan pengawasannya ada di Badan POM,” kata Moga.

Mengenai penggunaan yang tidak sesuai dengan izin edar berdasarkan deskripsi produk, ia memberikan contoh lain seperti kasus lem aibon yang pada beberapa waktu yang lalu juga sempat disalahgunakan.

“Ini sama halnya dengan ini yang dulu ramai itu, lem aibon. Sebetulnya itu kan penggunaannya untuk sepatu, mengelem kayu, tapi disalahgunakan untuk yang lain,” ujar Moga.

Di sisi lain, BPOM menegaskan bahwa N2O bukan untuk konsumsi langsung atau inhalasi, melainkan bahan penunjang pangan yang penggunaannya diatur secara ketat.

BPOM juga menekankan inhalasi N2O sangat berbahaya bagi kesehatan. Menghirup gas ini dapat menyebabkan kekurangan oksigen akut (hipoksia), yang berisiko memicu kerusakan saraf permanen, gangguan neurologis, hingga kematian.

Untuk sisi medis, pemerintah juga sudah mengeluarkan aturan penggunaan N2O melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medic dan Vakum Medic pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Penyalahgunaan gas medis merupakan persoalan serius karena dapat menimbulkan dampak kesehatan berat hingga berujung pada kematian.

Baca juga: Menutup celah maut Whip Pink demi Generasi Emas

Baca juga: Mengenal nitrous oxide, gas tertawa yang perlu diwaspadai

Baca juga: Polri berkoordinasi Kemenkes dan BPOM rumuskan aturan gas N2O

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |