Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan kinerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) nasional masih memiliki sejumlah tantangan serius yang harus dihadapi pada 2026.
“Kita juga harus jujur melihat realitas yang ada. Secara nasional, kinerja K3 kita masih menghadapi tantangan yang serius. Berdasarkan data tahun 2024, terdapat 319.224 kasus kecelakaan kerja yang terlapor,” kata Menaker Yassierli dalam acara yang digelar hibrida yang dipantau dari Jakarta, Senin.
Ia mengatakan saat ini Indonesia memiliki sebanyak 146 juta pekerja. Para pekerja ini, lanjutnya, terpapar dengan tingkat risiko yang beragam, mulai dari sektor industri, sektor jasa, hingga sektor ekonomi digital.
“Tingkat kecelakaan kerja tentu bukan sekedar statistik. Di balik setiap angka tersebut, terdapat banyak pekerja mengalami penurunan kehilangan kemampuan kerja, pekerja yang kehilangan nyawa, keluarga yang kehilangan sumber penghidupan, perusahaan yang terganggu produktivitasnya, dan beban biaya sosial dan ekonomi yang tidak kecil,” kata Yassierli.
Menaker menilai kecelakaan kerja adalah alarm bahwa masih ada celah dalam sistem K3 pada tataran korporasi maupun nasional.
“Satu kecelakaan kerja bukan hanya kegagalan teknis, melainkan kegagalan sistem. Kecelakaan kerja terjadi karena masih ada proses kerja yang tidak aman, peralatan kerja yang tidak layak, pengawasan yang belum optimal, dan budaya K3 yang belum sepenuhnya mengakar,” ujar dia.
“Oleh karena itu, tantangan K3 hari ini tidak dapat disikapi dengan pendekatan yang parsial atau reaktif. Kita membutuhkan cara berpikir yang berbeda dan cara kerja yang berbeda,” katanya menambahkan.
Sepanjang 2025, Yassierli mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah berupaya melakukan berbagai langkah penguatan sistem K3 nasional.
“Kami terus menyempurnakan kerangka regulasi dan standar K3 agar lebih adaptif terhadap perubahan dunia kerja,” katanya.
Kemnaker pun telah menggelar pelatihan, sertifikasi, dan pengembangan kompetensi secara berkelanjutan oleh para pemangku kepentingan.
Lebih lanjut, Yassierli mengatakan kementeriannya juga telah melakukan sosialisasi untuk pembudayaan K3 kepada serikat pekerja/buruh dan manajemen perusahaan, serta melakukan transformasi proses layanan K3 berbasis digital di Kemnaker.
“Kami menginginkan proses digital dengan maturitas yang tinggi dan terintegrasi. Mulai dari sistem pembinaan, pelaporan, pengawasan, hingga penguatan basis data kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” kata Menaker.
“Tujuannya bukan sekedar digitalisasi tapi pengambilan keputusan berbasis data agar berdampak kepada kebijakan untuk pencegahan kebijakan K3 yang lebih tepat sasaran,” katanya menambahkan.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































