Jakarta (ANTARA) - Ada satu hal menarik dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tentang lembaga yang berwenang untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Dalam Putusan tersebut, MK berpendapat bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah pihak yang berwenang untuk menghitung kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945.
Para pemohon yang merupakan seorang pengusaha dan calon hakim mengujikan tentang Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menurut para pemohon, unsur kerugian negara sebagaimana merupakan bagian inti dalam Pasal 603 dan 604 KUHP haruslah dinyatakan inkonstitusional sepanjang dimaknai "Pembuktian kerugian keuangan negara tidak bersifat ekslusif dan tertutup hanya pada hasil pemeriksaan lembaga audit tertentu, melainkan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum dan dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana".
Pada amar putusannya, MK menolak permohonan para pemohon karena hal demikian sulit ditemukan perihal alasan kerugian konstitusionalitas norma antara norma kerugian keuangan negara dengan kerugian konstitusionalitas yang diderita oleh para pemohon. Selain itu, MK juga masih berpandangan bahwa pendirian MK tidak berubah dari beberapa putusan yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara yang sebelumnya pernah diputus oleh MK, salah satunya dalam perkara 142/PUU-XXII/2024 utamananya mengenai kerugian keuangan negara dan perekonomian negara haruslah disusun secara materil/aktual, bukan secara potensial.
Meski MK menolak permohonan dari para pemohon, dalam hal pertimbangan hukumnya MK berpendapat bahwa BPK memiliki kewenangan otoritatif untuk melakukan penghitungan dalam rangka kerugian keuangan negara. Selain itu, terdapat catatan bagi pemerintah dan DPR utamanya dalam hal perhatian dalam revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjadi agenda prioritas legislasi nasional.
Setidaknya ada lima catatan yang harus menjadi perhatian. Pertama, pembentuk undang-undang segera melakukan pengkajian secara komprehensif norma Pasal mengenai kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam UU Tipikor. Kedua, dalam hal hasil kajian membutuhkan revisi atau perbaikan terhadap norma tersebut, pembentuk undang-undang dapat memosisikan revisi atau perbaikan dimaksud sebagai prioritas.
Ketiga, bilamana revisi atau perbaikan tersebut perlu dilakukan, pembentuk undang-undang harus memperhitungkan secara cermat dan matang agar implikasi revisi atau perbaikan tidak mengurangi politik hukum pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang bersifat luar biasa. Keempat, substansi berkaitan norma sanksi pidana dirumuskan secara lebih berkepastian hukum agar dapat mengurangi potensi kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kelima, revisi atau perbaikan dimaksud melibatkan partisipasi semua kalangan yang peduli atas agenda pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan menerapkan prinsip partisipasi publik bermakna.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































