Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan, membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di kawasan pesisir dengan nilai barang bukti diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar di Banjarmasin, Selasa, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif petugas melalui operasi penyamaran dan pengembangan berlapis hingga ke pemasok utama.
"Kasus ini berhasil kami ungkap melalui rangkaian penyelidikan dan pengembangan hingga ke pelaku utama," ujarnya didampingi Kasat Polairud Polresta Banjarmasin Kompol Dading Kalbu Adie.
Ia menyebutkan barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan total berat lebih dari 2 kilogram serta 1.670 butir pil ekstasi yang jika diuangkan bernilai miliaran rupiah.
"Nilai ekonomisnya sangat besar dan berpotensi merusak ribuan jiwa jika beredar di masyarakat," katanya.
Baca juga: Hakim vonis bebas pembawa 30 kilogram sabu-sabu di Banjarmasin
Kapolresta menjelaskan kasus tersebut bermula pada 12 Maret 2026 saat petugas melakukan penyamaran terhadap pelaku awal yang bertransaksi narkoba di wilayah Banjarmasin. Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok.
Petugas kemudian melakukan pengembangan yang mengarah kepada tersangka berinisial AD yang diamankan pada 17 Maret 2026 di kawasan Banjarmasin Tengah. Dari tangan tersangka AD, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disamarkan dalam bungkus permen untuk mengelabui petugas.
Baca juga: Hakim PN Banjarmasin vonis bebas ibu rumah tangga perkara narkotika
Hasil interogasi selanjutnya mengarah kepada tersangka berinisial DW yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan tiga paket sabu serta puluhan paket lainnya dengan total berat lebih dari 2 kilogram.
Selain itu, petugas juga menemukan 1.670 butir pil ekstasi berlogo tertentu yang diduga siap diedarkan di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya.
"Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di jalur perairan yang rawan dimanfaatkan pelaku," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Polresta Banjarmasin musnahkan sabu dan ekstasi senilai Rp1,5 miliar
Baca juga: Polresta Banjarmasin pecat dua polisi terlibat peredaran gelap narkoba
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































