Menakar kedudukan Kompolnas dalam ekosistem pengawasan sipil

3 hours ago 6

Jakarta (ANTARA) - Diskursus reformasi kepolisian terus bergulir sejalan dengan rampungnya kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang membawa empat agenda rekomendasi perbaikan atas anjloknya kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara itu.

Ombudsman, dalam lima tahun terakhir menerima kurang lebih 3.308 aduan masyarakat terkait pelayanan kepolisian. Jumlah ini menempatkan Polri ke dalam daftar 10 besar institusi dengan laporan aduan terbanyak.

Temuan Ombudsman tersebut seiring dengan catatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada 2023 bahwa terdapat sebanyak 1.150 laporan tentang institusi Polri.

Hal yang paling banyak disorot adalah kualitas pelayanan Polri (1.098 laporan) dan 45 laporan menyangkut penyalahgunaan wewenang. Sementara dugaan korupsi terdapat satu laporan, perlakuan diskriminatif sebanyak empat laporan, dan penggunaan diskresi yang keliru ada dua laporan.

Bertolak dari data di atas, maka pertanyaan mendasar yang patut diajukan, bukan lagi sekadar apa yang perlu diperbaiki, melainkan bagaimana arsitektur pengawasan itu dibangun secara berkelanjutan.

Dalam konteks itulah, wacana penguatan Kompolnas, sebagaimana rekomendasi KPRP agar Kompolnas tidak hanya sebagai pelengkap administratif, melainkan sebagai simpul strategis dalam desain pengawasan sipil atas aparat bersenjata, menarik kita kaji secara mendalam.

Pengawasan sipil

Secara teoretik, konsep pengawasan sipil (civilian control of armed forces) terhadap aparat bersenjata merupakan fondasi utama dalam negara demokrasi. Pakar politik dari Amerika Serikat Samuel P. Huntington dalam bukunya berjudul The Soldier and the State (1957), membedakan antara objective civilian control dan subjective civilian control.

Pakar itu menekankan bahwa hal pertama adalah profesionalisme aparat dengan pengawasan institusional yang kuat, sementara yang kedua cenderung menempatkan aparat di bawah dominasi politik tertentu.

Dalam konteks Indonesia, tantangan reformasi Polri justru terletak pada belum optimalnya pelembagaan objective civilian control yang independen, akuntabel, dan efektif.

Di sinilah posisi Kompolnas menjadi penting. Sebagai lembaga yang secara normatif diberi mandat untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Polri, fungsi komisi ini seharusnya betul-betul dimaksimalkan agar menjadi jembatan antara kepentingan publik dan institusi kepolisian.

Namun, dalam praktiknya, kewenangan Kompolnas masih terbatas, baik dari sisi akses informasi, daya ikat rekomendasi, maupun independensi kelembagaan. Akibatnya, fungsi pengawasan yang dijalankan Kompolnas saat ini cenderung bersifat reaktif dan simbolik, belum menyentuh dimensi struktural yang lebih dalam.

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |