Membangun pusat perekonomian baru di Tanjung Banun

1 month ago 25

Batam (ANTARA) - Jisamsir (43) ditunjuk sebagai perwakilan dari 215 kepala keluarga terdampak Proyek Strategis Nasional (SPN) Rempang Eco City untuk tampil ke panggung sebagai penerima simbolis penyerahan santunan nilai rumah asal dari Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau.

Santunan nilai rumah asal yang diterima Jisamsir sebesar Rp130 juta itu diserahkan Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara pada Minggu (21/12) di Tanjung Banun.

Penyerahan santunan itu dibarengi dengan penyerahan bantuan perbekalan kepada kepala keluarga yang mengikuti program Transmigrasi Lokal atau eks relokasi yang dilaksanakan oleh kementerian di kawasan Tanjung Banun, yang jaraknya sekitar 7 km dari kampung asal mereka.

Dulunya, Jisamsir bersama 214 kepala keluarga penerima santunan nilai rumah asal itu adalah warga Pulau Rempang, Kota Batam yang setuju untuk direlokasi ke kawasan Tanjung Banun. Dia mendapat pengganti rumah dan lahan senilai Rp130 juta yang dipotong dari ganti rugi rumah yang ditinggalkannya.

Program relokasi ini kini berganti menjadi Transmigrasi Lokal yang dibawa oleh Menteri Iftitah sejak awal 2025 usai Shalat Idul Fitri di Tanjung Banun.

Nilai rumah asal Jisamsir kala itu ditaksir Rp260 juta, kemudian dia mendapatkan rumah serta lahan pengganti di Tanjung Banun senilai Rp130 juta, sisanya Rp130 juta diberikan kepadanya sebagai ganti rugi.

Begitu juga dengan 214 kepala keluarga lainnya, namun nominalnya berbeda-beda ada yang Rp40 juta dan Rp70 juta. Jisamsir satu-satunya yang paling besar menerima santunan nilai rumah asal karena nilai rumah asalnya memang lebih tinggi.

Jisamsir mengaku seperti mendapatkan durian runtuh usai menerima santunan nilai rumah asal tersebut. Soalnya, dia sudah mendapat rumah di lahan seluas 500 meter persegi dengan segala fasilitas perlengkapannya dan dilengkapi sertifikat hak milik (SHM) pula.

Secara di Kota Batam ini ada keunikan; seluruh tanah di wilayah itu dimiliki oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam. Tidak semua warga bisa memiliki SHM, hanya sertifikat hak guna bangunan (HGB), dan hanya warga di pemukiman Kampung Tua saja yang bisa memiliki SHM.

“Alhamdulillah uang kami dikembalikan semua. Uang itu akan kami pergunakan untuk usaha. Kedua mau bikin dapur, dan yang ketiga untuk biaya pendidikan anak,” kata Jisamsir.

Editor: Sapto Heru Purnomojoyo
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |