- Rabu, 7 Januari 2026 20:46 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ketut Sumedana (kedua kiri) didampingi Asisten Pidana Khusus Nurhadi Puspandoyo (tengah), Asisten Bidang Intelijen Totok Bambang Sapto Dwijo (kiri), Kasipenkum Vanny Yulia Eka Sari (kedua kanan) dan Kasi Ops Bidang Tindak Pidana Khusus Ario Apriyanto Gofar (kanan) menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers terkait pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Tbk di Kejati Sumsel, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (7/1/2026). Kejati Sumatera Selatan menerima penitipan uang pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp110 milyar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Tbk kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT Sri Andal Lestari dengan total kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/bar
Barang bukti uang tunai dipajang saat konferensi pers terkait pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Tbk di Kejati Sumsel, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (7/1/2026). Kejati Sumatera Selatan menerima penitipan uang pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp110 milyar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Tbk kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT Sri Andal Lestari dengan total kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/bar
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































