DPR rapat dengan 4 menteri dan 2 kepala lembaga bahas masalah JKN PBI

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - DPR RI menggelar rapat konsultasi dengan mengundang empat menteri dan dua kepala lembaga, membahas permasalahan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, khususnya terkait penonaktifan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.

Adapun empat menteri yang diundang dalam rapat yakni Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas RI Rachmat Pambudy. Kemudian ada juga Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

"Pimpinan DPR dalam melaksanakan tugasnya dapat mengadakan koordinasi terhadap pelaksanaan tugas komisi serta alat kelengkapan DPR yang lain," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat.

Dia mengatakan bahwa PBI merupakan sebuah program bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat yang tidak mampu, berupa jaminan kesehatan nasional agar mereka tidak perlu mengeluarkan biaya berobat.

Namun, kata dia, tidak semua masyarakat berpeluang mendapatkan BPJS Kesehatan PBI ini. Karena, kata dia, hanya mereka dari kalangan miskin atau rentan miskin yang berhak menjadi prioritas program tersebut.

"Oleh karenanya, perlu ada perbaikan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi dalam rangka mitigasi penonaktifan program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran," kata dia.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan mengatakan, penonaktifan kepesertaan sejumlah Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dilakukan sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 supaya data penerima bantuan tepat sasaran.

SK tersebut berlaku per 1 Februari 2026 yang berisi soal penyesuaian, di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Namun, penonaktifan sejumlah peserta PBI JK bukan berarti hak layanan kesehatan peserta tersebut hilang.

Baca juga: Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI ancam hak hidup pasien gagal ginjal

Baca juga: Wamenkes: RS tidak boleh tolak pasien cuci darah BPJS PBI nonaktif

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |