TPU Kebon Nanas kembali difungsikan pascarelokasi warga

1 hour ago 1

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur kembali mengaktifkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas setelah melakukan penertiban dan relokasi warga yang sebelumnya bermukim di kawasan tersebut.

"Untuk TPU Kebon Nanas, setelah kemarin kita lakukan pemindahan penghuninya ke rusun, kemudian bangunannya kita ratakan, sekarang sudah bisa difungsikan," kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin di Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Timur, Senin.

Menurut dia, penertiban dan relokasi tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan peruntukannya sebagai area pemakaman.

Munjirin menyebutkan pengaktifan kembali TPU Kebon Nanas merupakan bagian dari upaya penataan wilayah dan optimalisasi aset daerah.

Sebelum difungsikan kembali, Pemkot Jakarta Timur terlebih dahulu memindahkan warga yang tinggal di lokasi tersebut ke rumah susun.

Baca juga: Penataan lahan TPU Kebon Nanas capai 60 persen

Setelah proses relokasi selesai, bangunan-bangunan yang berdiri di atas lahan TPU itu diratakan. Penataan ini membuat area pemakaman menjadi lebih luas dan tertata dibandingkan sebelumnya.

Tidak membutuhkan waktu lama, setelah relokasi warga dan penataan dilakukan, TPU Kebon Nanas langsung kembali dimanfaatkan untuk pelayanan pemakaman masyarakat.

Sejak kembali difungsikan, lokasi tersebut telah digunakan untuk memakamkan sejumlah jenazah.

"Sekarang sudah ada 10 jenazah yang dimakamkan di lokasi tersebut, Alhamdulillah," ungkap Munjirin.

Selain itu, dia mengatakan TPU Kebon Nanas sudah mulai digunakan sejak sekitar dua hingga tiga pekan lalu, tidak lama setelah proses perataan lahan rampung.

"Sudah dipakai sekitar dua minggu atau tiga minggu lalu," ucap Munjirin.

Dia pun berharap pengaktifan kembali TPU Kebon Nanas dapat membantu mengatasi persoalan keterbatasan lahan pemakaman di Jakarta Timur.

Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bagian dari program penataan kota agar kawasan-kawasan strategis dapat digunakan sesuai fungsi awalnya.

Baca juga: Jaktim mulai pematangan lahan petak makam baru di TPU Kebon Nanas

Sebelumnya, Pemkot Jakarta Timur sudah melakukan pematangan lahan petak makam di TPU Kebon Nanas, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara.

Pematangan lahan petak makam itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengembalian Fungsi dan Pematangan Lahan TPU di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Sebelum memasuki tahap pematangan lahan, pemkot setempat juga telah melalui proses panjang yang dilakukan secara bertahap dan humanis, yang dimulai dari pendataan warga, sosialisasi, relokasi ke rumah susun, hingga penyampaian surat imbauan dan surat peringatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Relokasi warga di kawasan Kampung Ujung RT 15 RW 02 dilakukan dalam tiga tahap, yaitu tahap pertama pada 6 Januari 2026 sebanyak 22 kepala keluarga (KK), tahap kedua pada 12 Januari 2026 sebanyak 46 KK, serta tahap ketiga pada 27 Januari 2026 sebanyak sembilan KK.

Warga yang direlokasi menempati sejumlah rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta, di antaranya Rusun Pulogebang, Rusun Cipinang Besar Selatan, Rusun Cipinang Muara, Rusun Pondok Bambu, Rusun Pulojahe, dan Rusun Perkampungan Industri Kecil (PIK).

Sementara itu, warga yang masih berstatus bujangan dipindahkan ke Rusun PIK. Pemkot Jakarta Timur sebelumnya memberikan batas waktu relokasi hingga 12 Januari 2026.

Diperkirakan, dari total sekitar 3.700 meter persegi lahan yang ditempati warga, pemerintah dapat membangun sekitar 1.000 petak makam baru.

Sebagian besar warga tercatat telah menempati lokasi tersebut selama 15 hingga 20 tahun. Bagi warga yang ber-KTP DKI, pemerintah menyediakan hunian pengganti di sejumlah rusunawa milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Pembongkaran bangunan warga di TPU Kebon Nanas tuntas

Baca juga: Satpol PP berikan SP 2 kepada 31 KK penghuni lahan TPU Kebon Nanas

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |