Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah memperpanjang masa penetapan status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi untuk yang keenam kalinya menyusul masih ada sepuluh kampung/desa yang masih terisolir.
"Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 360/8/BPBD/2026 tertanggal 22 Januari 2026. Perpanjangan status tanggap darurat ini berlaku selama tujuh hari ke depan, terhitung mulai tanggal 23 Januari hingga 29 Januari 2026," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Aceh Tengah Mustafa Kamal saat dihubungi di Banda Aceh, Kamis.
Ia menjelaskan langkah tersebut diambil berdasarkan fakta lapangan yang menunjukkan masih adanya urgensi penanganan bencana.
Berdasarkan data terkini, kata dia, terdapat sepuluh kampung yang masih terisolir dan akses jalan utama yang belum sepenuhnya pulih akibat kerusakan jembatan serta infrastruktur dasar lainnya.
Baca juga: 16 desa di Aceh Tengah kembali terakses usai jembatan bailey rampung
Pemerintah juga masih mengandalkan pendistribusian logistik melalui jalur udara, serta pengerahan alat berat secara masif untuk membuka isolasi wilayah-wilayah terdampak.
Mustafa Kamal mengatakan perpanjangan status adalah langkah administratif yang diperlukan agar penanganan di lapangan memiliki payung hukum yang kuat dan respons yang cepat.
"Kami informasikan kepada seluruh masyarakat bahwa perpanjangan status ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Aceh Tengah untuk memastikan tidak ada satu pun warga terdampak yang terabaikan, terutama di 10 desa yang masih terisolir. Fokus kami saat ini adalah percepatan pembukaan akses jalan dan pemastian ketersediaan logistik," kata Mustafa.
Baca juga: Jembatan rampung, empat kampung di Ketol Aceh Tengah terhubung
Mustafa juga menekankan pentingnya akurasi informasi di tengah situasi darurat ini, dimana Diskominfo terus berkoordinasi dengan BPBD, jajaran TNI dan Polri, serta para pihak lainnya untuk memperbarui data terkini.
"Kami meminta masyarakat agar tidak termakan isu yang tidak jelas sumbernya dan tetap memantau kanal informasi resmi pemerintah terkait perkembangan penanganan bencana ini," katanya.
Pihaknya menegaskan masa berlaku status ini bersifat fleksibel; dapat diperpendek jika hasil analisis lapangan menunjukkan perkembangan kondisi yang membaik secara signifikan sebelum 29 Januari 2026.
Baca juga: Warga terdampak banjir di Aceh Tengah mulai terima dana tunggu hunian
Pewarta: M Ifdhal
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































