MA pertimbangkan rekomendasi KY soal majelis hakim perkara Tom Lembong

1 month ago 20

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) mempertimbangkan rekomendasi Komisi Yudisial (KY) soal putusan pelanggaran etik majelis hakim perkara korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih “Tom” Lembong.

Ketua MA Sunarto saat diwawancarai di sela acara refleksi akhir tahun di Gedung MA RI, Jakarta, Selasa, mengatakan rekomendasi akan dipertimbangkan, tetapi putusan akhirnya masih menunggu pertimbangan MA.

“MA akan mempertimbangkan rekomendasi tersebut. Sekali lagi, rekomendasi akan dipertimbangkan. Apa nanti pertimbangan MA? Ya akan diputuskan kemudian,” kata Sunarto tanpa memerinci kapan putusan MA atas rekomendasi KY dikeluarkan.

Kendati menyebut rekomendasi KY akan dipertimbangkan, Sunarto mengingatkan bahwa dalam melakukan pengawasan, MA dan KY tidak dapat menyatakan benar atau salahnya pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 15 Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Hakim itu tidak boleh disanksi karena pertimbangannya, itu dilindungi oleh konvensi internasional,” ucapnya.

Selain itu, Sunarto juga menyinggung Pasal 16 Panduan Penegakan KEPPH yang mengatur bahwa dugaan pelanggaran kedisiplinan (Pasal 12) dan profesionalitas (Pasal 14) diperiksa secara bersama-sama oleh KY dan MA.

“Kalau KY akan melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran yang bersifat teknis yudisial, harus bekerja sama dengan MA melakukan pemeriksaan bersama,” kata dia.

Ia lebih lanjut menekankan, “Tidak berwenang KY untuk memeriksa dugaan pelanggaran yang terkait dengan teknis yudisial.”

Adapun dalam pidatonya dalam acara refleksi akhir tahun itu, Sunarto menjelaskan bahwa pada tahun 2025, KY mengajukan 36 usulan penjatuhan sanksi dengan jumlah hakim yang diusulkan untuk dijatuhi sanksi hukuman disiplin adalah 61 orang.

“Sembilan berkas telah ditindaklanjuti, 17 berkas tidak dapat ditindaklanjuti, dan 10 berkas masih dalam proses tindak lanjut,” ucapnya memerinci.

Dari berkas yang telah rampung ditindaklanjuti, terdapat 12 orang hakim yang dikenakan hukuman disiplin berdasarkan rekomendasi KY.

Di samping itu, ada 27 orang hakim yang tidak dapat dijatuhi sanksi karena materi pengaduannya berkaitan dengan teknis yudisial dan substansi atau pertimbangan hukum putusan hakim.

Sebelumnya, KY merekomendasikan majelis hakim yang mengadili perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dijatuhi sanksi ringan, yakni hakim nonpalu selama enam bulan.

Rekomendasi itu sebagaimana hasil pemeriksaan Komisi Yudisial (KY) atas laporan dugaan pelanggaran KEPPH yang dilayangkan Tom Lembong pada Agustus 2025 lalu. Rekomendasi dimaksud tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIlI/2025.

"Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan ke MA," kata anggota sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat (26/12).

Dalam putusan tersebut, KY menyatakan bahwa tiga hakim terlapor, yakni DAF, PSA, dan AS, terbukti melanggar KEPPH.

"Yaitu Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7), Angka 4, Angka 8, dan yaitu Angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Rl dan Ketua Komisi Yudisial Rl Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH juncto Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH," demikian petikan amar putusan.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |