Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) meminta pemerintah dan DPR meninjau ulang pengamanan terhadap aparatur peradilan karena jaminan keamanan yang ada saat ini dinilai belum maksimal mengingat berbagai insiden yang terjadi.
“Kami mengimbau negara, memang keamanan terhadap MA dan peradilan, termasuk aparaturnya, mungkin perlu ditinjau, perlu diperkuat perundang-undangan berkaitan dengan itu,” kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Jakarta, Jumat.
Sobandi mengatakan MA mencoba mengusulkan agar adanya polisi khusus karena pengamanan selama ini, terutama di pengadilan, hanya dilakukan oleh satuan pengamanan atau satpam.
“Ini mungkin ke depan, negara perlu hadir untuk memperkuat masalah pengamanan hakim, pengamanan aparatur pengadilan seperti panitra dan asetnya, tentunya, gedungnya juga kita harus jaga, banyak gedung-gedung yang diserang, dilempari,” ucapnya.
“Kita memang punya konsep usulan untuk segera mengenai polisi khusus pengadilan. Ke depan begitu. Mudah-mudahan pemerintah dan DPR bisa menyetujui itu,” imbuh dia.
Sobandi menyampaikan hal itu saat konferensi pers merespons insiden kekerasan yang menimpa Panitera Pengadilan Negeri Sibolga, Sumatera Utara, Temaziduhu Harfea, saat melakukan eksekusi putusan inkrah perkara perdata di Sibolga pada Kamis (6/11).
Menurut dia, MA telah berupaya secara cepat untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut. Ketua MA Sunarto, ucap Sobandi, turut menyampaikan keprihatinan.
“Dalam arahannya Ketua MA menyampaikan turut prihatin dan berduka atas peristiwa kekerasan yang dialami panitera Pengadilan Negeri Sibolga tersebut, di mana panitera sedang melaksanakan tugas dan amanah menegakkan hukum,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Seluruh Indonesia (Ipaspi) Tavip Dwiyatmiko mengatakan kekerasan terhadap panitera pengadilan merupakan ancaman terhadap insan peradilan yang tidak boleh dibiarkan.
“Kekerasan terhadap panitera pengadilan yang melaksanakan amanah penegakan hukum adalah teror yang tidak boleh dibiarkan. [Kami] berharap pihak kepolisian dapat mengusut dan memproses secara hukum pelaku kekerasan terhadap panitera yang menjalankan tugas,” ucapnya.
Ia berharap kejadian ini tidak terulang dan negara dapat menyusun kebijakan yang memberikan perlindungan serta jaminan keamanan maksimal terhadap seluruh aparatur pengadilan.
“Jaminan perlindungan dan keamanan terhadap aparatur peradilan sebagai bentuk kepedulian negara memastikan terwujudnya kekuasaan kehakiman yang merdeka dan independen,” tutur Tavip.
Baca juga: Hakim Khamozaro diteror telepon sebelum rumah kebakaran
Baca juga: Anggota DPR minta polisi usut tuntas kebakaran rumah hakim PN Medan
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































