LPSK: Realisasi pembayaran restitusi meningkat jadi Rp3,31 miliar pada 2025

1 month ago 17

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat total realisasi pembayaran ganti kerugian atau restitusi oleh pelaku tindak pidana meningkat menjadi Rp3,31 miliar pada tahun 2025.

Wakil Ketua LPSK Mahyudin saat konferensi pers terkait kinerja lembaga tahun 2025 di Kantor LPSK, Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa realisasi restitusi pada tahun 2024 hanya sekitar Rp1,03 miliar.

"Restitusi yang dibayarkan pelaku meningkat dari Rp1,03 miliar pada 2024 menjadi Rp3,31 miliar pada 2025," katanya.

Menurut dia, perbedaan jumlah realisasi restitusi setidaknya dipengaruhi tiga faktor, yakni keterbatasan kemampuan ekonomi pelaku, kendala eksekusi, serta kompleksitas kebutuhan pemulihan dalam penilaian kerugian korban.

Kendati meningkat dibanding tahun sebelumnya, LPSK menyatakan realisasi pembayaran pelaku atas restitusi masih terbatas.

LPSK mencatat restitusi menjadi program dengan jumlah layanan tertinggi pada tahun 2025, yakni mencapai 5.639 layanan atau naik 50 persen dari tahun 2024.

Fasilitasi restitusi mendominasi dengan 5.576 terlindung, meningkat 51 persen dari 3.685 terlindung pada tahun sebelumnya.

"Restitusi paling banyak difasilitasi pada perkara TPPU (tindak pidana pencucian uang) dengan 4.007 terlindung, sementara fasilitasi kompensasi turun 21 persen dan hanya menjangkau 63 terlindung," katanya.

Baca juga: LPSK: Permohonan restitusi korban kekerasan seksual anak naik di 2025

Seiring dengan itu, nilai restitusi yang dinilai LPSK juga meningkat dari Rp473,80 miliar untuk 2.143 korban pada 2024, menjadi Rp585,04 miliar untuk 4.185 korban pada 2025.

Mahyudin merinci kenaikan signifikan terlihat pada restitusi kekerasan seksual terhadap anak, yakni dari Rp14,07 miliar menjadi Rp25,64 miliar, dengan jumlah korban meningkat dari 352 menjadi 605 orang.

"Nilai restitusi TPPU tetap mendominasi, naik dari Rp427,33 miliar dengan 1.356 korban, menjadi Rp537,84 miliar dengan 3.093 korban," imbuh Mahyudin.

Baca juga: LPSK buat kesepakatan dengan Polri-Kejagung guna penuhi hak restitusi

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengungkapkan jumlah permohonan perlindungan secara garis besar yang masuk ke lembaganya sepanjang tahun 2025 mencapai 13.027 permohonan.

Angka itu naik 27,51 persen dibanding tahun 2024 yang tercatat 10.217 permohonan.

Menurut Susi, tingginya angka permohonan perlindungan tidak lepas dari amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban TPKS.

Dia menjelaskan kedua regulasi tersebut secara khusus mengatur tentang pemberian restitusi, termasuk kompensasi atas restitusi kurang bayar, serta pemulihan korban melalui mekanisme dana bantuan korban.

"Kejelasan mekanisme ganti kerugian yang dibayarkan pelaku ini bertujuan agar korban memperoleh pemulihan atas dampak penderitaan dan kerugian akibat tindak pidana," kata Susi.

Baca juga: LPSK: Restitusi bagi Prada Lucky Rp1,6 M dibebankan kepada 22 terdakwa

Baca juga: LPSK hitung nilai restitusi per September capai Rp33,05 miliar

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |