Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melaksanakan asesmen lanjutan terhadap medis dan psikososial Nenek Saudah, seorang lansia yang menjadi korban kasus dugaan penganiayaan usai menolak tambang ilegal di Pasaman, Sumatera Barat.
"Pertama adalah kami akan melakukan asesmen psikologis lebih lanjut, termasuk asesmen medis dan kebutuhan psikososial dari korban," kata Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Wawan menjelaskan dari identifikasi medis yang dilaksanakan pihaknya, Nenek Saudah mendapatkan tujuh jahitan di kepala dan lima jahitan di bibir, lebam di sekitar mata, pusing berulang serta sempat pingsan.
"Ada indikasi luka dalam karena pusing mendadak hingga pingsan, dan usia beliau yang sudah menjelang 68 tahun cukup memberatkan pemulihan tersebut," katanya.
Ia mengungkapkan pembiayaan medis Nenek Saudah di awal dibantu oleh Bupati Pasaman. Namun, untuk medis lanjutan, belum ada yang membiayai.
Oleh karena itu, dalam kesempatan tersebut, ia meminta izin kepada pimpinan dan anggota Komisi XIII DPR RI agar bantuan medis lanjutan Nenek Saudah dibantu oleh LPSK.
Sementara itu, dari identifikasi aspek psikososial, Wawan mengatakan Nenek Saudah sering melamun dalam waktu yang cukup lama. Lalu, setelah melamun, korban mengalami pusing kepala.
"Pemohon (Nenek Saudah) juga cenderung diam dibandingkan biasanya. Keluarga melihat perubahan ini cukup signifikan, bahkan dibandingkan sebelum kejadian terjadi," ungkapnya.
Selain itu, ia menyebut Nenek Saudah bekerja sebagai petani yang mengelola lahan pribadi seluas 30 x 30 meter.
Nenek Saudah pun mengharapkan agar LPSK bisa memberikan bantuan untuk memperbarui alat-alat bertani, membeli pupuk, dan bibit dalam bentuk modal usaha.
"Kewenangan untuk memberikan bantuan psikososial juga bisa kami berikan nanti ke depannya untuk agar Ibu Saudah bisa pulih kembali ke masyarakat,” ucapnya.
Lebih lanjut, Wawan mengatakan bahwa pihaknya juga akan melakukan identifikasi ancaman apabila ada ancaman lebih lanjut.
"Kami menilai belum ada kebutuhan untuk bisa memberikan perlindungan fisik. Bilamana nanti dibutuhkan, kami siap untuk bekerja sama dengan Polda atau aparat kepolisian," katanya.
Adapun terkait restitusi, ia mengatakan LPSK akan mulai menghitung restitusi karena telah ada penetapan tersangka dan ada penahanan.
Diketahui, seorang lansia bernama Saudah menjadi korban penganiayaan yang diduga karena menolak aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, pada 1 Januari 2026.
Dalam kasus itu, telah ditetapkan satu orang tersangka yang berinisial IS alias MK oleh Polres Pasaman.
Baca juga: Nenek Saudah titikkan air mata saat hadiri RDP di DPR RI
Baca juga: Komisi XIII desak APH usut siapa pun yang terlibat kasus Nenek Saudah
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































