Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) tengah menelaah hasil pemeriksaan terhadap majelis hakim yang memvonis mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih “Tom” Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito saat diwawancarai di Jakarta, Senin, mengatakan analisis dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim dimaksud.
“Kalau misalnya itu dibawa ke pleno, pleno itu dihadiri minimal lima atau tujuh (pimpinan KY). Nanti di situlah kalau misalnya dinyatakan terbukti, baru sanksinya apa. Jadi pleno, tinggal nunggu pleno aja,” ucap Joko kepada ANTARA.
Namun demikian, Joko tidak membeberkan waktu pelaksanaan pleno tersebut. Menurut dia, hasilnya nanti akan langsung dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA).
“Nanti misalnya kalau sudah diplenokan, tidak akan diumumkan. Artinya, akan kita kirim ke MA, ya, rekomendasinya itu misalnya kalau terbukti, walaupun tidak terbukti juga kita kirim ke MA,” ucapnya menjelaskan.
Sebelumnya, KY telah memeriksa majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili Tom Lembong.
Anggota KY yang juga juru bicara, Mukti Fajar Nur Dewata, saat dihubungi wartawan dari Jakarta, Senin, menjelaskan bahwa majelis hakim yang terdiri atas tiga orang itu diperiksa pada Selasa (28/10) lalu.
“KY sudah memeriksa tiga orang hakim kasus Tom Lembong. Karena ini sidang etik maka hasil pemeriksaan tidak boleh disampaikan ke publik,” ucap Mukti Fajar melalui pesan singkat.
Diketahui, KY menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terhadap majelis hakim yang menjatuhkan pidana empat tahun dan enam bulan penjara kepada Tom Lembong.
Laporan tersebut disampaikan kuasa hukum Tom di Gedung KY, Jakarta, Senin (4/8).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016.
Namun, menteri perdagangan periode 2015–2016 itu kemudian mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto sehingga peristiwa pidana yang sempat didakwakan kepadanya ditiadakan. Tom lantas bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.
Baca juga: Komisi Yudisial bentuk tim analisis perkara Tom Lembong
Baca juga: KY usul RUU KUHAP masukkan aturan bantuan hukum bagi terpidana
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































