KY sesalkan tindakan hakim Depok saat negara tingkatkan kesejahteraan

2 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial menyesalkan tindakan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), pada saat negara berupaya meningkatkan kesejahteraan hakim.

"Tentu KY menyesalkan atas terjadinya peristiwa ini ketika sebagai benteng akhir dari sebuah peradilan, namun terduga terkait dengan persoalan judicial corruption. Kami juga sangat menyayangkan bahwa ini terjadi ketika negara sudah berupaya untuk memberikan kesejahteraan lebih terhadap peradilan, terhadap hakim, tetapi ternyata masih terjadi persoalan ini," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.

Oleh sebab itu, Abhan mengatakan KY memandang tindakan dua hakim tersebut sangat mencederai keluhuran martabat hakim.

Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Pada 6 Februari 2026, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan lembaganya mendukung langkah KPK, dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Eka, Bambang, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.

KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.

Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

Baca juga: KPK tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok jadi tersangka korupsi

Baca juga: KPK kirim surat ke MA sebelum tahan Ketua dan Waka PN Depok

Baca juga: Selain Ketua dan Waka PN Depok, KPK juga tetapkan tiga tersangka lain

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |